Keselamatan Ketenagalistrikan atau yang umum di singkat dengan K2 sesuai dengan amanat UU No 30 Tahun 2009 yang berfokus pada empat pilar yaitu Keselamatan Instalasi, Keselamatan Kerja, Keselamatan Lingkungan dan Keselamatan Umum. Keseluruhan aspek keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman bagi manusia, instalasi dan mahkluk hidup lainnya, andal dan ramah lingkungan.
Dalam UU tersebut juga diatur tentang persyaratan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan harus memiliki kompetensi dalam bidang operasi dan pemeliharaan sesuai dengan tugas yang diemban. Sehingga bagi setiap perusahaan wajib melakukan sertifikasi bagi Tenaga Teknik yang sesuai fungsinya.
Penghargaan Subroto Award adalah ajang untuk mengukur sejauh mana setiap pengelola pembangkit telah menjalankan amanat undang undang tersebut termasuk dalam hal ketaatkan untuk melaksanakan aturan ketenagakerjaan dan aturan lingkungan yang mendukung operasional suatu pembangkit.