BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Informasi dan Gambaran Umum Perusahaan
PLTU
Amurang terletak di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan,
Provinsi Sulawesi Utara. PLTU
Amurang merupakan salah satu PLTU
Batubara proyek Percepatan Diversifikasi Energi ( PPDE)
10000MW tahap 1 dengan kapasitas 2 x 25 MW. Luas bidang usaha adalah 30
Ha dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Usaha. Adapun koordinat LU: 1015’32”
dan BT: 124030’12”, sebelah Utara berbatasan dengan Laut
Sulawesi/Pantai Moinit, sebelah Selatan berbatasan dengan kebun masyarakat,
sebelah Timur berbatasan dengan kebun masyarakt serta sebelah Barat berbatasan
dengan kebun masyarakat. Layout PLTU
Amurang seperti pada gambar dibawah ini
Gambar 1. 1 Layout PLTU
Amurang
Energi listrik yang
dihasilkan disalurkan melalui system Saluran Udara Transmisi Tegangan (SUTT) 150 kV system
kelistrikan SulutGo melalui Gardu Induk Lopana. PLTU Amurang menyuplai kebutuhan listrik
sebesar 13% di Sulawesi Utasa dan Gorontallo. Saat ini PLTU Batubara masih
lebih hemat dibandingkan dengan pembangkit jenis seperti PLTG, PLTA, PLTP dan
PLTS sehingga masih mejandi pilihan utama untuk dibangun baik oleh swasta
maupun pemerintah. Ketersediaan batubara
yang masih sangat besar di Indonesia menjadi alasan utama Pembangkit Listrik
Tenaga Uap dibangun karena dapat menekan
Gambar 1.2 Sistem Transmisi
Kelistrikan Sulawesi Utara Gorontalo
Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang lebih murah
dibandingkan dengan pembangkit jenis lain seperti PLTA, PLTG, PLTP dan didukung
oleh efisiensi yang lebih tinggi. Ketersediaan air laut yang tidak terbatas sebagai
bahan baku untuk air boiler dan dan media pendingin menjadi salah satu
keuntungan PLTU. PLTU Amurang menggunakan batubara bituminous dengan kalori
rendah dengan rata-rata kebutuhan ± 540 metric ton per hari. Suplai batubara
berasal dari tambang di Pulau Kalimantan dengan menggunakan tongkang sebagai transportasi
batubara dari tambang hingga ke Jetty PLTU Amurang.
PT
Pembangkitan Jawa Bali Services (PT PJBS) sebagai salah satu perusahaan Jasa O&M
Pembangkit Tenaga Listrik, dari tahun 2014 hingga saat ini melakukan Jasa
O&M di PLTU Amurang berkapasitas 2 X 25MW yang berlokasi di Desa Tawaang,
Kec. Tenga Kab Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Gambar 1.3 Milestone Jasa
O&M PLTU Amurang oleh PT PJBS Amurang PLTU
Milestone
Jasa Operation & Maintenance PLTU Amurang 2 X 25MW oleh PT PJB Services
ditunjukan pada gambar 1. PLTU Amurang adalah salah satu Proyek Percepatan
Diversifikasi Energi (PPDE) 10000MW tahap pertama dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan energi listrik di sistim Sulawesi Utara dan Gorontalo. Proyek
tersebut awalnya dikerjakan dengan metode Engineering Procurement
Construction (ECP) pada tahun 2010 oleh PT Wijaya Karya (Wika) dan mulai
beroperasi komersial (commercial operation date) sejak tahun 2012 dan
dioperasikan secara langsung oleh PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Utara,
Sulawesi Tenggara dan Gorontallo (SULUTENGGO). Pada tahun 2014 PT PLN (Persero)
membuat Perjanjian Kontrak dengan PT PJB dengan Kontrak Tahap Supporting PLTU
Amurang 2 X 25MW Nomor: 047.PJ/610/WSUTG/2014 dan Nomor: 041.PJ/061/PJB-PLN/III/2014 pada tanggal 27 Maret 2014.
PT PJB menugaskan kepada anak perusahaan PT PJB Services dengan Surat
perjanjian Nomor Pihak Kesatu: 015.PJ/061/2014 dan Nomor Pihak Kedua:
018.PJ/061/PJBS/2014 Tanggal 01 April 2014
sebagai Supervisi Operation & Maintenance terhadap tim PT PLN (Persero)
Wilayah Sulutenggo. Selanjutnya PT PLN (Persero) Wilayah Sulutenggo menugaskan
PT PJB untuk melakukan pemeliharaan periodik (overhaul) PLTU Amurang Unit 2 dan
berhasil mengembalikan daya mampu yang sebelumnya hanya mampu menghasilkan
beban 15MW menjadi 25MW. Dengan keberhasilan tersebut PT PLN (Persero) Wilayah
Sulutenggo mempercayakan secara penuh Jasa Operation & Maintenance
PLTU Amurang 2 X 25MW kepada PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) dengan metode Performance
Base Contract periode lima tahunan dengan Surat Perjanjian Nomor Pihak Kesatu:
0003. PJ/DAN.02.01/WSUTG/2017 dan Nomor Pihak Kedua: 013.PJ/061/PJB-PLN/I/2017
Tanggal 16 Januari 2017. Selanjutnya PT
PJB memberikan kepada PT PJB Services sebagai anak perusahaan untuk melakukan
Jasa Operation dan Maintenance (O&M) PLTU Amurang kapasitas 2 X 25MW
dengan Surat Perjanjian Nomor Pihak Pertama: 114.PJ/061/PJB-PJBS/V/2017 dan
Nomor Pihak Kedua: 052.PJ/061/PJBS/2017 Tanggal 24 Mei 2017 dengan Kontrak
Tahap Performance Based periode
lima tahunan.
Sistem kepemilikan PLTU Amurang 2 X
25MW adalah Aset Owner PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran
(UIKL) Sulawesi, Aset Manager adalah PT PLN (Persero) Unit Pengelola Pembangkitan
(UPDK) Minahasa dan Aset Operator adalah PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan
menugaskan PT Pembangkitan Jawa Bali sebagai pelaksana Jasa Operation &
Maintenance (O&M). Adapun strukturnya seperti pada grafik dibawah ini:
Gambar 1.4 Sistem kepemilikan
dan pengelolaan PLTU Amurang 2 X 25MW
Dalam
mengoperasikan PLTU Amurang, PT PJBS Amurang didukung oleh karyawan organik dan
outsoursing atau mitra kerja dengan komposisi atau jumlah tenaga kerja seperti
tabel dibawah ini:
No
|
Nama
|
Jumlah
|
1
|
PT PJBS
|
114 Orang
|
2
|
PT Mitra Karya Prima
|
63 Orang
|
3
|
PT SBS
|
38 Orang
|
4
|
PT BMP
|
21 Orang
|
5
|
PT Pelindo
|
15 Orang
|
6
|
PT PKSS
|
15 Orang
|
7
|
PT RVE
|
8 Orang
|
JUMLAH
|
260 Orang
|
Tabel 1.1 PT PJBS
dan Mitra Kerja PLTU Amurang
Sedangkan jam kerja karyawan maupun
mitra kerja tetap mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan UU No 13 Tahun
2013 pasal 77 adalah:
No
|
Jenis Kerja
|
Jam Kerja
|
1
|
Daily
|
8 Jam per hari
|
2
|
4 Shift
|
Masing-masing 8 Jam per
shift
|
Tabel 1.2
Jam Kerja PT PJBS Amurang
Karena proses
produksi yang terus menerus ada pekerjaan jenis pekerjaan yang harus
dilaksanakan dengan pola shift seperti Operator, Satuan Pengamanan Internal, Operator
Alat Berat dan beberapa bidang lain yang menjadi supporting operasional
sehingga PLTU Amurang berproduksi selama 24 jam per hari untuk memenuhi
kebutuhan energi listrik konsumen di Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Pengaturan pola shift diatur internal oleh perusahaan dengan tetap mengacu
kepada peraturan yang berlaku baik Undang-Undang maupun Peraturan Perusahaan
yang dibuat oleh Direksi PT PJBS.
2.
Alur Proses Produksi/Detil Area Tempat Kerja
Proses produksi PLTU adalah
secara umum bahan baku air Boiler berasal dari air laut dioleh di Water
Treatment Plant (WTP) dengan peralatan Riverse Osmosis (RO) dan Demineralized
Water dengan parameter yang ditetapkan untuk digunakan menjadi air pengisi atau
feedwater didalam boiler. Bahan bakar yang digunakan adalah batubara dengan jenis
Bituminus
Gambar 1.5 Diagram air Proses Produksi PLTU
Amurang
spesifikasi Low Rank Calorie (LRC) 4200
kCal/kg. Proses pembongkaran dilakukan di Jetty selanjutnya ditransport dengan
belt conveyor ke coalyard untuk disimpan sementara sebelum digunakan. Dari
coalyard ditransfer dengan belt conveyor ke boiler sebagai bahan bakar pembakaran
diboiler. Udara pembakaran disuplai oleh Kipas Tekan Paksa (Forced Draft Fan).
Pembakaran didalam boiler bertujuan untuk memanaskan air hingga menjadi uap. Uap
tersebut selanjutnya digunakan untuk
memutar Turbin dan Generator yang akan memproduksi listrik. Energi listrik yang
dihasilkan disalurkan melalui transmisis Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV
menuju Gardu Induk Lopana dan dari Gardu Induk tersebut akan disalurkan atau
didistribusikan ke masing-masing konsumen mulai dari industri sampai dengan
rumah tangga.
3.
Fire Risk Asessment dan Mapping Area
PLTU Amurang dengan nilai
asset yang cukup besar dilengkapi dengan sarana proteksi kebakaran sesuai
dengan Kepmenaker No. 186 Tahun 1999, Kepmenaker No 187 tahun 1999, dan
Permenaker No 37 Tahun 2006, Permenaker No. 2
Tahun 1983, Permenaker No 4 tahun 1980, Permen PU No 26 Tahun 2008, SNI
1746 Tahun 2000 dan masih banyak peraturan lain yang mempunyai tujuan
mengamankan Manusia, Peralatan dan Lingkungan Kerja dari potensi bahaya
kebakaran atau ledakan karena faktor lain seperti gesekan, panas, kebocoran uap
dan lain-lain.
Fire risk assessment yang
dilakukan untuk memitigasi potensi yang mungkin terjadi selama operasional PLTU
Amurang baik siang dan malam sehingga perlu dipetakan lokasi yang mimiliki
resiko tinggi untuk kebakaran dengan tujuan jika terjadi
Gambar
1.6 Layout Sistem pemadam Kebakaran hidran PLTU Amurang
kebakaran lebih mudah ditangani sehingga tidak
membesar yang dapat mengakibatkan kerugian material dan bahkan korban jiwa.
Adapun peta risiko kebakaran yang
sudah dimappping dan mitigasi di PLTU Amurang seperti ditunjukkan pada gambar
layout dibawah ini:
Gambar 1.7 Peta Resiko Kebakaran PLTU Amurang
1.
2.
3.
3.1. Identifikasi Resiko Potensi Kebakaran
Sesuai dengan mapping potensi resiko kebakaran
area coal handling memiliki resiko potensi kebakaran yang tinggi dimana hasil
mapping mendapatkan potensi resiko 36 (Kategori Resiko 3) dan setelah
penggunaan APD yang sesuai, penyediaan system pemadaman APR, proses pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan SOP, penggunaan tools yang standar, potensi resiko
dapat berkurang menjadi 22 (Kategori Resiko 2) sehingga tidak diperlukan
tindakan tambahan, tetapi secara rutin melakukan patrol untuk memastikan
pengendalian yang ada terpelihara.
Tabel 1.3 Identifikasi Resiko Kebakaran di Coal
Handling
Tabel 1.4 Klasifikasi resiko PT PJBS di PLTU
Amurang
1.
2.
2.1.
4.
Dasar Hukum dan Standar K3Bidang Penanggulangan
Kebakaran
Penanggulangan kebakaran baik
digedung maupun instalasi diatur oleh Pemerintah baik melalui Undang-Undang, Keputusan
Menteri maupun Peraturan Menteri serta Standar Nasional yang berlaku. Peraturan
yang mengatur seperti pada tabel dibawah ini:
No
|
Peraturan
|
Tentang
|
1
|
Undang-Undang No 1 Tahun 1970
|
Keselamatan Kerja
|
2
|
Kepmenaker No. 186 Tahun 1999
|
Unit Penanggulangan Kebakaran
|
3
|
Kepmenaker No. 187 Tahun 1999
|
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Kategori E
|
4
|
Permenaker No. 04 tahun 1980
|
Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
|
5
|
Permenaker No. 02 Tahun 1983
|
Instalasi Kebakaran Otomatik
|
6
|
Permenaker No. 02 Tahun 1989
|
Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
|
7
|
Instruksi Menaker No 11 Tahun 1997
|
Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
|
8
|
Peraturan Menteri PU No.26 Tahun 2008
|
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
|
9
|
SNI
03-3989-2000
|
Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan system
Sprinkler
|
10
|
SNI 03-1746-2000
|
Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana
Jalan Keluar
|
11
|
SNI 03-6570-2001
|
Instalasi Pompa yang Dipasang Proteksi
Pemadam Kebakaran
|
12
|
SNI-0225-2011
|
Persyaratan Umum Instalasi Listrik
|
13
|
Peraturan Pemerintan RI No. 50 Tahun 2012
|
Sistem Manajemen K3
|
14
|
Permenaker No 37 Tahun 2016
|
K3 Bejana Tekanan dan Tanki Timbun
|
Tabel 1.5 Identifikasi Resiko Kebakaran di Coal
Handling
BAB II
ANALISA, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PERENCANAAN
1.
SARANA PROTEKSI KEBAKARAN
1.1. Sarana Proteksi Kebakaran Aktif
Sarana Proteksi kebakaran
aktif berupa alat ataupun instalasi yang secara lengkap terdiri atas system
pendeteksian kebakaran baik manual maupun otomatis dan disiapkan untuk
mendeteksi dan atau memadamkan kebakaran yang terjadi. Sistem ini terdiri atas
peralatan, kelengkapan dan sarana baik yang terpasang maupun yang terbangun
pada bangunan atau istalasi yang ada.
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis system
proteksi kebakaran pada bangunan edung dan lingkungan disebutkan bahwa
pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran dan
meluasnya kebakaran keruangan-ruangan ataupun laintai-lantai bangunan, termasuk
bangunan-bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun meminimalisasi risiko
bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran,
serta kesiapan dan kesiagaan system proteksi aktif maupun pasif.
PLTU Amurang yang terdiri
dari banyak instalasi maupun bangunan dan terletak dibeberapa lokasi dilengkapi
dengan system proteksi kebakaran aktif dengan jenis:
No
|
Jenis
|
Jenis
|
Lokasi
|
Jumlah
|
Peraturan
|
1
|
APAR Kelas A, B dan C
|
CO2,
Dry Chemical,
Foam
|
Switchgear room
|
16 tabung,
65 tabung
1 tabung
|
1.
Kepmenaker No 186 Tahun 1999
2.
Permenaker No.4 Tahun 1980
3.
NFPA 10
|
2
|
Pilar dan Box Hydrant
|
Hose dengan ukuran 2,5 inchi
|
Seluruh area unit
|
22
|
1.
Instruksi Menaker No 11/M/BW/1997
2.
NFPA 20
|
3
|
Nozzle
|
Lurus
dan
spray
|
Seluruh area unit
|
30
|
1.
Permenaker No. 02 Tahun 1983
2.
SNI
03-3989- 2000
|
4
|
Heat Detector
|
Fixed temp
dan
Rate of Rise
|
Seluruh area unit
|
56
|
1.
Permenaker No. 02 Tahun 1983
|
5
|
Smoke Detektor
|
Photoelectric, Ionisation, Smoke alarm
|
Seluruh area unit
|
92
|
1.
Permenaker No. 02 Tahun 1983
|
6
|
Sprinkler
|
Fusible link, Frangible bulb
|
Seluruh area unit
|
662
dan
100
|
1.
Permenaker No. 02 Tahun 1983
2.
NFPA 13D
|
7
|
Main Control Fire Alarm (MCFA)
|
|
Central Control Room
|
1
|
1.
Permenaker No. 02 Tahun 1983
|
8
|
Pompa
Jockey
|
18 m3/h
|
Pump House
|
1
|
1.
Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997
2.
SNI 03/6570/2001
|
9
|
Pompa
Elekrik
|
284 m3/hr
|
Pump House
|
1
|
1.
Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997
2.
SNI 03/6570/2001
|
10
|
Pompa
Diesel
|
284 m3/hr
|
Pump House
|
1
|
1.
Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997
2.
SNI 03/6570/2001
|
11
|
Mobil Pemadam Kebakaran
|
|
Garasi Damkar
|
1
|
1.
Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997
|
12
|
Tanki Pemadam
|
Kapasitas 350 m3
|
WTP
|
2
|
1.
Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997
|
Tabel 2.1 Jenis Proteksi Kebakaran Aktif PLTU
Amurang
Lokasi penempatan system
proteksi kebakaran PLTU Amurang ditunjukkan pada tabeli dibawah ini, ada
beberapa lokasi yang perlu diperbaiki untuk
Tabel 2.2 Jadwal Pemeriksaan system pemadam
kebakaran PLTU Amurang
mendukung serta meningkatkan keandalan system
proteksi tersebut pada saat dibutuhkan. Sesuai dengan SNI 03-3989 Tahun 2000
tentang pengujian peralatan proteksi gedung, tekanan, pancaran, tekanan pompa.
Untuk pemasangan dan pengetesan APAR sesuai dengan Permenakertrans No.04 Tahun
1980 pasal 11 setiap APAR harus
diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pemeriksaan dalam jangka 6 (enam)
bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 (duabelas) bulan). PLTU Amurang melakukan
pemeriksaan APAR setiap bulan sesuai dengan jadwal terlampir dibawah ini.
Sesuai dengan Pasal 15 untuk
setiap APAR dilakukan pencobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak
melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba menurut
ketentuan yaitu APAR busa dan cairan tahan terhadap tekanan sebesar 20 kg per
cm2. APAR tabung gas dan tabung bertekanan tetap (stored pressured)
harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya
atau sebesar 20 kg per cm2 dimana kedua angka dipilih yang terbesar
untuk dipakai sebagai tekanan coba. Untuk pemadam APAR jenis CO2
harus dilakukan percobaan dengan syarat percobaan tekanan pertama satu setengah
kali tekanan kerja, percobaan tekanan ulang satu setengah kali tekanan kerja. Tabung
sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pembuatannya selanjutnya
dikosongkan dan jarak percobaan tidak boleh lebih dari 10 tahun dan untuk
percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya
tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Penempatan APAR dan system hidran PLTU Amurang seperti pada tabel
dibawah. Sesuai dengan hasil asessement yang telah dilakukan ada beberapa part
yang membutuhkan perbaikan atau penggantian karena kurang standar tidak sesuai
standar dan rusak karena penuaan.
1.
1.1.
Tabel 2.3 Lokasi penempatan
hidran PLTU Amurang
Tabel 2.4 Lokasi penempatan
APAR PLTU Amurang
Penempatan dan jumlah APAR berdasarkan Gedung
yang ada di PLTU Amurang seperti pada table dibawah ini:
No
|
Lokasi
|
Jenis APAR (tabung)
|
Jumlah
|
Luas
Area
(m2)
|
Permenaker No. 4
Tahun 1980
|
Dry Powder
|
CO2
|
Foam
|
1
|
Admin Building
|
7
|
0
|
0
|
7
|
p= 30,9
l=9,9
|
Memenuhi
|
2
|
Masjid
|
1
|
0
|
0
|
1
|
p=12,0
l=12,0
|
Memenuhi
|
3
|
Warehouse
|
2
|
0
|
0
|
2
|
P=33,0
L=12,0
|
Kurang
|
4
|
Workshop
|
2
|
0
|
0
|
2
|
p=33,0
l=6,0
|
Kurang
|
5
|
WTP & WWTP
|
7
|
0
|
0
|
7
|
P=12,7
L=8,5
|
Memenuhi
|
6
|
Fire Fighting
|
2
|
0
|
0
|
2
|
p=12,0
l=10,0
|
Memenuhi
|
7
|
Main Building
|
13
|
10
|
1
|
24
|
p=73,0
l=34,0
|
Memenuhi
|
8
|
Control Room
|
9
|
3
|
0
|
12
|
p= 58,0
l=10,5
|
Memenuhi
|
9
|
Ruang Kompressor
|
3
|
0
|
0
|
3
|
p=24,0
l=12,0
|
Memenuhi
|
10
|
Coal Handling Control Room
|
2
|
0
|
0
|
2
|
p=14,4
l=10,0
|
Memenuhi
|
11
|
Water Intake
|
4
|
0
|
0
|
4
|
p=16,5
l=6,0
|
Memenuhi
|
12
|
Pos Security
|
1
|
0
|
0
|
1
|
p=7,0
l=7,0
|
Memenuhi
|
13
|
Jetty Port
|
4
|
0
|
0
|
4
|
p=6,0 l=3,0
|
Memenuhi
|
JUMLAH
|
57
|
13
|
1
|
71
|
|
|
Tabel 2.5 Penempatan APAR
tiap ruangan di PLTU Amurang
Dari tabel diatas terlihat semua gedung yang ada di PLTU
Amurang memenuhi penyediaan tabung APAR sesuai dengan Permenaker No.04 Tahun
1980. Sehingga kesiapan untuk menanggulangi jika ada kebakaran kecil dapat
ditanggulangi oleh anggota tim tanggap darurat unit.
1.2.
Analisa Perhitungan dan Fire Model Aloha
Simulasi yang dilakukan
dengan software Aloha adalah kebakaran karena ledakan tabung acetylene di
Gedung Workshop seperti pada gambar dibawah ini. Penyebab kebakaran karena ledakan
tabung acetylene karena proses pekerjaan
Gambar
2.1 Simulasi kebakaran karena ledakan tabung acetylene
pengelasan (hotwork) yang
dilakukan oleh tim pemeliharaan di gedung workshop PLTU Amurang.
Karena diworkshop belum
tersedia secar lengkap system proteksi kebakaran aktif seperti detektor panas,
detektor asap dan juga system sprinkler sehingga jika terjadi kebakaran akan
menyebabkan kerusakan sampai ke area lain yaitu warehouse yang mengakibatkan
sebagian material mengalami kerusakan. Radius kerusakan parah sekitar 12 yard,
dan kerusakan minor sampai dengan 58 yard, dengan kandungan gas hingga 25000
ppm, dan kandungan terendah 2500 ppm.
Gambar 2.2 Radius dampak kebakaran karena
ledakan tabung acetylene
Gambar 2.3 Koordinat kebakaran hasil simulasi
dengan software Aloha
Cost Benefit Analysis (CBA) dan perhitungan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil dari analisa simulasi kebakaran di area
workshop yang dilakukan dengan Software Aloha dengan ditunjukkan pada tabel
dibawah ini:
No
|
Nama Aset
|
Jumlah
|
Esmasi
Nilai Aset (Rp)
|
1
|
Gedung Workshope
|
1 lot
|
1.500.000.000
|
2
|
Gedung warehouse dan material suku cadang
|
1 lot
|
1.500.000.000
|
JUMLAH
|
2.500.000.000
|
Tabel 2.6 Nilai Aset di
Workshop dan Warehouse PLTU Amurang
No
|
Kerusakan Aset
|
Jumlah
|
Esmasi
Nilai Aset (Rp)
|
1
|
Material suku cadang
|
1 lot
|
400.000.000
|
2
|
Tools mekanik
|
1 lot
|
450.000.000
|
3
|
Kerusakan gedung
|
1 lot
|
300.000.000
|
4
|
Dampak Sosial
|
1 lot
|
100.000.000
|
5
|
Penyelidikan
|
1 lot
|
300.000.000
|
JUMLAH
|
1.550.000.000
|
Tabel 2.7 Dampak Kerusakan karena
kebakaran Workshop PLTU Amurang
Berdasarkan Analisa untuk mengurangi potensi
kerusakan serta kerugian aset jika terjadi kebakaran di area workshop PLTU
Amurang maka dilakukan pembuatan Gedung penyimpanan dan penambahan sarana
proteksi kebakaran seperti pada table dibawah ini:
No
|
Kerusakan Aset
|
Jumlah
|
Esmasi
Nilai Aset (Rp)
|
1
|
Pembuatan ruangan penyimpanan tabung
|
1 lot
|
100.000.000
|
2
|
Penambahan Gas Detektor
|
2 ea
|
8.000.000
|
3
|
Penambahan Heat Detektor
|
2 ea
|
8.000.000
|
4
|
Penambahan Sprinkler
|
1 ea
|
10.000.000
|
5
|
Penambahan Tabung APAR
|
2 tabung
|
6.000.000
|
6
|
Penambahan Instalasi Hidran
|
1 lot
|
100.000.000
|
7
|
Jasa Pemasangan system proteksi pedaman
kebakaran
|
1 lot
|
50.000.000
|
JUMLAH
|
282.000.000
|
Tabel 2.8 Penambahan Sarana Proteksi di Gedung
workshop PLTU Amurang
Gambar 2.4 Denah penambahan ruang penyimpanan
tabung gas PLTU Amurang
Bentuk serta ukuran gedung
penyimpanan tabung gas, O2 dan acetylene PLTU Amurang. Diharapakan dengan
dengan penyimpan yang terpisah akan mengurangi potensi kebakaran yang
ditimbulkan dan mengacu pada Permenaker No. 04 Tahun 1980 dan Permenaker No.2
Tahun 1983 serta SNI 03-3989-2000. Pembuatan lokasi
Gambar 2.5 Penambahan Ruangan Penyimpanan
Tabung gas PLTU Amurang
penyimpanan tabung gas dibuat disamping worshop
PLTU Amurang, hal ini juga kepatuhan kepatuhan terhadap OHSAS ISO 18001.
Dengan penambahan gedung
penyimpanan tabung gas dengan lokasi di samping workshop dan melengkapi serta penambahan
system proteksi kebakaran dapat menurunkan biaya kerugian akibat kebakaran
sebesar 50,72 % atau setara dengan Rp 1.268 Milyar
2.1.
2.2. Sarana Proteksi Pemadam Kebakaran
Pasif
Sarana Proteksi kebakaran
pasif berupa alat, sarana atau metode cara untuk mengendalikan asap, panas
maupun gas berbahaya apabila terjadi kebakaran. Sistem proteksi kebakaran yang
diterbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen
struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat
ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan. Tujuannya untuk
meminimalisasi intensitas kebakaran serta menunjang terhadap tersedianya sarana
jalan keluar (exit) aman kebakaran untuk proses evakuasi.
Sistem proteksi pemadam
kebakaran Pasif PLTU Amurang yang dimiliki oleh sperti pada tabel:
No
|
Jenis
|
Lokasi
|
Jumlah
|
Peraturan
|
1
|
Tangga Darurat
|
Admin Building, Main dan WTP
|
3
|
1.
SNI 03- 1746 Tahun 2000
2.
Permen PU No 26 Tahun 2008
|
2
|
Kompartemenisasi
|
Admin Building, Main dan WTP
|
3
|
1.
SNI 03- 1746 Tahun 2000
2.
Permen PU No 26 Tahun 2008
|
3
|
Pintu Darurat
|
Admin Building, Main dan WTP
|
3
|
3.
SNI 03- 1746 Tahun 2000
1.
Permen PU No 26 Tahun 2008
|
4
|
Jalur Sarana Evakuasi
|
WTP dan Admin Building
|
3
|
1.
SNI 03- 1746 Tahun 2000
2.
Permen PU No 26 Tahun 2008
|
5
|
Assembly Point
|
Workshop, Main Building Admin Building
|
3
|
1.
Permen PU No 26 Tahun 2008
2.
SNI 03- 1746 Tahun 2000
|
6
|
Tembok Penahan
|
Tanki bahan Bakar HSD
|
1
|
1.
Permenaker No 37 Tahun 2016
2.
SNI 03- 1746 Tahun 2000
|
7
|
Tembok Penahan
|
Gudang LB3
|
1
|
1.
Permenaker No 37 Tahun 2016
|
8
|
Instalasi Penyalur Petir
|
Semua Gedung dan Tanki Timbun
|
|
Permenaker No 2 Tahun 1989
|
9
|
Damper Asap
|
Central Control Room
|
1
|
Permen PU No 26 Tahun 2008
|
Tabel 2.9 Jenis Proteksi Kebakaran Pasif PLTU
Amurang
Lokasi sarana pemadam kebakaran pasif yang tersedia di
PLTU Amurang seperti assembly point awalnya hanya 1 lokasi di admin building.
Sesuai dengan Instruksi Menaker No. 11 Tahun 1997 tentang Pengujian dan
Pemeriksaan pintu
Gambar 2.6 Lokasi Assembly Point dan arah jalur
evakuasi di Main Building
Gambar 2.7 Lokasi Pintu Darurat dan Assembly
Point di Adm. Building
Gambar 2.8 Lokasi Pintu Emergency dan Assembly
Point Worshop & WTP
Gambar 2.9 Lokasi Pintu Darurat dan Assembly
Point di Control Room
Darurat, pintu keluar atau tangga darurat,
panjang jarak tempuhmencapi pintu keluar tidak melebihi 36 meter untuk resiko
ringan, 30 meter unutk resiko sedang dan 24 meter untuk resiko berat. Jarak
antara assembly di admin building lebih dari 36 meter, sehingga evaluasi yang
dilakukan sesuai dengan Instruksi Menaker No 11 Tahun 1997 ditambahkan 2 lokasi
assembly point di Main Building dan Worskhop.
2.
UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2.1. STRUKTUR ORGANISASI TANGGAP
DARURAT KEBAKARAN
Sesuai dengan Kepmenaker No
186 Tahun 1999 Pasal 6 dijelaskan jumlah petugas peran kebakaran adalah
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang setiap 25 (dua puluh lima) orang, koordinator
untuk tingkat kebakaran ringan dan sedang I sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang. Dan untuk tempat kerja
resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat sekurang-kurangnya 1
(satu) orang untuk setiap unit kerja.
Berdasarkan data jumlah
tenaga kerja PT PJBS Amurang beserta mitra kerja adalah sebanyak 260 orang dan
dan jenis tempat kerja masuk kategori bahaya kebakaran berat. Jumlah personil tim
tanggap darurat kebakaran yang harus tersedia dan tersertifikasi ditunjukkan seperti
pada tabel dibawah ini:
Personil
|
Jumlah
|
Kepmenaker
No 186 Tahun 1999
|
Kekurangan
|
Expired
|
Ket
|
Kelas A
|
1
|
1
|
-
|
|
Proses Sertifikasi
|
Kelas B
|
2
|
2
|
-
|
26 Maret 2021
|
Terpenuhi
|
Kelas C
|
3
|
3
|
-1
|
05 Mei 2020
|
|
Kelas D
|
21
|
28
|
-7
|
21 Des 2021
|
|
First Aider
|
2
|
2
|
-
|
|
Terpenuhi
|
Tabel 2.10 Sertifikasi Personil Tim Tanggap
Darurat PLTU Amurang
Dari tabel tersebut syarat
minimum untuk memenuhi Kepmenaker No 186 Tahun 1999 adalah masih ada kekurangan
sertifikasi Kelas D sebanyak 7 (tujuh) orang dan Kelas C sebanyak 1(satu)
orang. Karena tim terdiri dari 8 regu yaitu daily dan shift maka akan PT PJB
Amurang akan mengusulkan pelatihan secara bertahap sehingga kekurangan tersebut
dapat dipenuhi.
Untuk meningkatkan kesiapan
menggulangi bahaya kebakaran yang mungkin terjadi di unit PLTU Amurang
membentuk tim tanggap darurat yang terdiri dari semua bidang dan diperkuat
dengan SK Manajer Unit Amurang No.007.K/021/MU/2019 Tentang pembentukan
Organisasi Tim Kesiapan Dan Penanggulangan Keadaan Darurat
Gambar 2.10 Surat Keputusan Manajer Unit PJBS
Amurang Pembentukan Struktur Organisasi Tim Kesiagaan Dan Penanggualan Keadaan
Darurat
Gambar 2.11 Struktur Organisasi Tim Kesiagaan
Dan Penanggualan Keadaan Darurat
2.2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PERSONIL
Untuk memastikan dan menyakinkan tugas dan
tanggung jawab anggota tim disusun tugas masing-masing. Tugas ini adalah tugas
tambahan diluar tugas utama sehari-hari yang melekat sesuai dengan jabatan
masing masing. Dan sesuai dengan Kepmenaker No 186 Tahun 1999
Adapun tugas tugas dan tanggung jawab seperti
berikut ini
2.2.1.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua/Pembina
1. Memberikan
pernyataan bahwa sedang terjadi keadaan darurat atau menyatakan keadaan darurat
sudah selesai/berhasil diatasi dan lokasi boleh/aman unttk dimasuki
2. Memberikan
instruksi/arahan terhadap komandan peleton serta Tim Kesiagaan dan
penanggulangan Keadaan Darurat tentang hal-hal yang penting sebelum
melaksanakan tugas
3. Memutuskan
power plant perlu terus beroperasi atau shutdown terkait faktor keamanan akibat
terjadinya keadaan darurat
4. Memberikan
instruksi/arahan terhadap komandan peleton serta Tim Kesiagaan dan
penanggulangan Keadaan Darurat tentang hal-hal yang penting sebelum
melaksanakan tugas
5. Memutuskan
perlu tidaknya Tim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaaan Darurat memberikan
bantuan ke tempat lain (diluar PLTU Amurang)
6. Memberikan
laporan kepada Direksi PT PJB Services atau Direksi PL PLN (Persero) UPDK
Minahasa baik secara lisan ataupun tertulis mengenai keadaan darurat yang
terjadi
7. Memberikan
keterangan pers dan menjawab semua pertanyaan yang dajukan oleh pihak berwajib
2.2.2.
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua/Koordinator
1. Memberikan
pernyataan bahwa sedang terjadi keadaan darurat atau menyatakan keadaan darurat
sudah selesai/berhasil diatasi dan lokasi boleh/aman untuk dimasuki
2. Memberikan
instruksi/arahan terhadap komandan peleton serta Tim Kesiagaan dan penanggulangan
Keadaan Darurat tentang hal-hal yang penting sebelum melaksanakan tugas
3. Memutuskan
power plant perlu terus beroperasi atau shutdown terkait faktor keamanan akibat
terjadinya keadaan darurat
4. Memutuskan
perlu tidaknya Tim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaaan Darurat memberikan
bantuan ke tempat lain (diluar PLTU Amurang)
2.2.3.
Tugas dan Tanggung Jawab Komandan Pleton
1. Memberikan
briefing kepada Tim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat tentang
hal-hal yang dianggap perlu sebelum melaksanakan tugas
2. Melakukan
koordinasi dengna pihak terkait mengenai teknis pelaksanaan di lapangan agar
kendala yang dihadapi dapat ditekan sekecil mungkin
3. Berkoordiansi
dengan pihak lain untuk meminta bantuan jika diperlukan
4. Bersama-sama
Leader Team melakukan evaluasi sebab-sebab terjadinya keadaan darurat dan
kesulitan-kesulitan yang dihadapi dilapangan guna perbaikan selanjutnya
5. Memberikan
laporan kepada Pembina baik lisan maupun tertulis
2.2.4.
Tugas dan Tanggung Jawab Leader
1. Terus
menerus memantau kesiapan personil dan peralatana gar segera dapat digunakan
sewaktu-waktu diperlukan
2. Mengevaluasi
sebab-sebab terjadinya keadaan darurat dan menentukan tindakan yang sebaikanya
dilakukan
3. Melaksanakan
pembagian tugas secara merata ke semua anggota
4. Menetapkan
kondisi aman untuk tim melaksanakan tugas
5. Memeriksa
kelengkapan personil dan peralatan setelah selesai dilakukan
2.2.5.
Tugas dan Tanggung Jawab Fireman
1. Memeriksa
peralatan yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas penanggulangan keadaan
darurat
2. Menentukan
peralatan yang sesuai dengan kebutuhan dan membawanya ke lokasi darurat
3. Melakukan
tindakan isolasi untuk mencegah meluasnya kebakaran kondisi darurat
4. Melakukan
tindakan awal penanggulangan sambal menunggu datangnya tenaga bantuan
5. Tugas
Fireman disesuaikan dengan jenis keadaan darurat yang sedang terjadi
(misal:kebakaran, peledakan, tanah longsor dan gempa bumi)
6. Melakukan
rechecking terhadap peralatan yang telah digunakan selama penanggulangan
keadaan darurat
7. Membantu
kesiapan dan operasional fire truck/mobil pemadam kebakaran dalam proses
penanggulangan kebakaran
2.2.6.
Tugas dan Tanggung Jawab Security
1. Melakukan
tugas pengamanan selama petugas bekerja dengan cara memberikan Batasan area
penanggulangan khusus kepada petugas berwenang dengan meemasang perimeter yang ada
dan mengamankan dokumen dan atau peralatan penting lainnya
2. Mengamankan
lokasi dari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. Misal: pencurian barang,
pencopetan, perusakan alat pemadam kebakaran dan lain-lain
3. Mengamankan
orang yang jelas-jelas akan melakukan tindakan kejahatan serta membawa ke pos
komando
4. Ikut
melaksanakan pemadam kebakaran bersama tim penanggulangan di saat terjadi
kebakaran pada hari libur atau diluar jam kerja
5. Ikut
membantu tim evakuasi dalam melaksanakan proses evakuasi terhadap orang dan
barang
1.
2.
2.1.
2.2.
2.2.1.
2.2.2.
2.2.3.
2.2.4.
2.2.5.
2.2.6.
2.2.7. Tugas
dan Tanggung Jawab Fire Warden
1. Bertanggung
jawab melaksanaka evaluasi terhadap orang/karyawan di lantai Gedung yang
menjadi tanggungjawabnya
2. Melakukan
komunikasi secara kontinyu serta memberikan layanan kepad Komandan Peleton
tentang proses evakuasi yang sedang dijalankan
3. Melaksanakan
pemadaman kebakaran pada tingkat awal terjadinya kebakaran agar tidak meluas
sehinggga dapat menghindari kerugian yang lebih besar
2.2.8. Tugas
dan Tanggung jawab Tim Evakuasi
1. Mengisolasi
area terjadinya keadaan darurat dari orang lain yang tidak berkepentingan serta
memudahkan jalan bagi Tim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat untuk
melakukan tugasnya
2. Melakukan
sterilisasi lokasi keadaaan darurat dari kondisi yang membahayakan Keselamatan
Tiim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat saat melakukan tugas
3. Melaksanakan
tugas evakuasi sesuai prosedur antara lain: dilarang menggunakan lift, melarang
berjalan melawan arus menuju daerah aman, melarang berlari kencang dan saling
mendahului dan lain-lain
4. Membantu
menyelamatkan orang yang pingsan, tidak bias berjalan, sakit, hamil, kecelakaan
maupun cidera berdasarkan prioritas (triase)
5. Melakukan
penyelamatan terhadap suraat-surat, uang dan dokumen-dokumen penting perusahaan
dan barang berharga lainnya terutama yang bernilai tinggi dan sulit diperoleh
dipasaran
6. Mengadakan
apel checking jumlah penghuni guna meyakinkan tidak ada orang yang tertinggal
serta menghitung dan mengevaluasi jumlah korban (sakit/luka, pingsan,
meninggal)
2.2.9. Tugas
dan Tanggungjawab Tim Logistik
1. Mengisolasi
Menyiapkan kebutuhan material/peralatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan
tanggap darurat, termasuk juga kebutuhan konsumsi petugas
2. Melakukan
sterilisasi lokasi keadaaan darurat dari kondisi yang membahayakan Keselamatan
Tiim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat saat melakukan tugas
2.2.10. Tugas
dan Tanggungjawab Tim Investigasi
1. Mengisolasi
Melakukan investigasi kondsi kejadian darurat beserta pengumpulan data autentik
sebagai penunjang
2. Menyusun
laporan hasil investigasi beserta rekomendasi tindakan perbaikan penanggulangan
tugas
2.2.11. Tugas
dan Tanggungjawab Tenaga Bantuan/Supporting
1. Memberikan
bantuan sesuai kebutuhan tim dan berperan aktif melaksanakan tugas sesuai/atas
perintah Komandan Peleton atau Leader TKPKD (Tim Kesiagaan dan Penanggulangan
Keadaan Darurat)
1
2
2.1
2.2
2.3. PROSEDUR TANGGAP DARURAT
Keadaan Darurat adalah suatu
keadaan yang tidak diharapkan terjadi dan harus dilakukan tindakan/pertolongan
sesegera mungkin unutk meminimalisasi terjadinya tingkat kerusakan/kerugian
yang lebih parah. Keadaan darurat dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diduga
atau diprediksi. Keadaan darurat ini dapat terjadi karena faktor alami seperti
banir, gempa bumi, angin, puting beliung, atau karena keterlibatan manusai
seperti kebakaran, bahan kimia, tumbpahan zat beracun atau karena kegagalan
struktur bangunan.
Langkah-langkah yang
diperlukan untuk penyusunan perencaan tanggap darurat:
1.
Identifikasi keadaan darurat yaitu
mengidentifiaksi darurat yang mungkin dihadapi organisasi selama jam kerja atau
setelah jam kerja. Lokasi perusahaan, sifat pekerjaan, mesin, bahan kimia yang
disimpan. Semuanya dibuat dalam daftar untuk melakukan terkait penilaian resiko
keadaan darurat
2.
Identifikasi persediaan sumber daya yang
diperlukan yaitu kemampuan tempat kerja unutk merespon keadaan darurat. Sumber
daya internal dan eksternal, serta persediaan medis yang diperlukan
3.
Membuat rencana tanggap darurat yaitu keadaan
darurat dan mekanisme yang mencakup prosedur, lokasi dan instruksi, prosedur
evakuasi, alarm dan fasilitas darurat yang tersedia.
4.
Komunikasi dan revisi prosedur tanggap darurat
yaitu mengkomunikasikan rencana kepada semua pekerja/pemangku kepentingan yang
relevan. Latihan untuk mengukur dan mendidik tim unutk menangani situasi
darurat.
5.
Evaluasi dan revisi prosedur tangggap darurat
yaitu untuk mengupdate atau merevisi prosedur berdasarkan hasil simulasi fire
drill atau latihan yang dilaksanakan.
Dalam melaksanakan Prosedur
Tanggap Darurat disusun Instruksi Kerja (IK) sebagai panduan dalam melaksanakan
proses tanggap darurat tersebut. PT PJBS Amurang menyusun beberapa IK terkait
dengan kebakaran ditempat kerja. Berikut contoh IK PJBS Amurang yang telah
disusun.
Gambar 2.12 Contoh Instruksi
Kerja Keadaan Darurat
Flow chat simulasi tanggap darurat Kebakaran di
area reclaime Feeder PLTU AmurangProsedur Simulasi
Gambar
2.13 Flow Chart Simulasi Kebakaran di Area Workshop PLTU Amurang
Prosedur Tanggap Darurat Pemadaman
Kebakaran di area Workshop yang telah disusun oleh PJBS Amurang seperti
dibawah:
No
|
Kondisi
|
Action
|
Responsible
|
1
|
Ditemukan
api dan sumber titik api di area workshop PLTU Amurang.
(Tahap
I/Kebakaran Kecil)
|
1. Melakukan
pemadaman titik api dengan
APAR.
2. Melapor
ke Spv. Produksi
|
Operator
Coal Handling
|
1. Menerima
laporan kejadian kebakaran dari operator coalhandling.
2. Berkoordinasi
dengan Spv
K3 terkait kondisi kebakaran.
3. Menginstruksikan
personel security yang lain segera melakukan sterilisasi di area kebakaran.
|
Spv. Produksi/Leader TKPKD
|
1. Menerima
laporan kejadian kebakaran dari security dan office boy.
2. Menghubingi
Spv.K3 terkait kondisi kebakaran.
3. Inisiasi
siaga kebakaran dan menginstruksikan staff K3 dan semua personil tanggap
darurat gedung administrasi untuk siaga.
4. Menghubungi
Deputi Manajer Operasi terkait kondisi kebakaran
5. Menghubingi
Spv. Administrasi untuk menginstruksikan agar security segera melakukan
strerilisasi area kebakaran di PLTU Amurang dari pihak eksternal yang tidak
berkepentingan
|
Spv K3/Komandan Tim Tanggap Darurat
|
Deputi Manajer Operasi melaporkan ke Manajer Unit
tntang waktu kerjadian kebakaran, lokasi, skala api dan penanganan sementara
|
Deputi Manajer Operasi
|
Melakukan sterilisasi di area kebakaran.
|
Security
|
1. Menerima
laporan Spv. Produksi untuk kemudian bertindak sebagai Leader tim TKPKD
2. Membantu
mengkoordinasikan tim TKPKD di pos Komando terkait kondisi tanggap darurat
3. Melakukan
briefing dan membantu tim TKPDK lengkap pakaian dan asesories yang diperlukan
dan fire truck untuk siaga dilokasi kebakaran
4. Memerintahkan
operator WTP untuk start electric fire pump
|
Spv.
K3/Komandan Pleton Tim TKPKD
|
1. Menyiapkan
APD khusus kebakaran (helm pemadam, baju pemadam, sarung tangan pemadam,
sepatu pemadam) dan mengantarkan dari posko tanggap darurat ke gedung
administrasi.
Catatan: Uniform yang bukan tahan
api, sehingga personel yang menggunakan pakaian tersebut tetap harus
memperhatikan jarak aman terhadap paparan api.
2. Menghubungi
operator WTP untuk melakukan start electric fire pump dan memastikan kondisi
diesel fire pump stand by dan siap (manual running) sesuai instruksi dari Spv
K3.
|
Operator
CCR
|
1.
Melakukan start
electric fire pump dan memastikan kondisi diesel fire pump stand by dan siap
(manual running) sesuai instruksi dari Spv K3.
|
Operator
WTP
|
2. Tim
evakuasi mulai melakukan evakuasi personil yang ada di sekitar area workshop
ke assembly point
|
·
Tim Evakuasi
·
First Aider
|
2
|
Jika api mulai membesar
(Tahap II Kebakaran Sedang)
|
1. Menghentikan
semua kegiatan di area workshop
2. Koordinasi
dengan mekanik untuk mengisolasi peralatan yang ada di workshop
|
Personil
mekanik
|
Memastikan electric fire pump sudah running manual
start dan dapat beroperasi normal.
|
Operator
WTP
|
1. Memadamkan
kebakaran menggunakan hydrant terdekat dan mengisolasi merambatnya api ke
area sekitarnya.
2. Menyiapkan
fire truck untuk membantu proses pemadaman
|
Fire
Man
|
3
|
Jika
kondisi api tidak bisa dipadamkan dan api merambat ke ruangan warehouse
/Gudang material
(Tahap
III/Kebakaran Besar)
|
Mengoperasikan secara manual fire protection
systemdi area workshop dan memastikan dapat bekerja dengan baik
|
Fire
Man dan staf pemeliharaan mekanik
|
1. SPV
Mekanik melaporkan kondisi emergency ke Deputi Manajer Pemeliharaan
|
Spv
Mekanik/Leader Tim TKPKD
|
Deputi Manajer Pemeliharaan melaporkan kondisi
terakhir kebakaran di workshop ke Manajer Unit
|
|
1. Manajer
Unit memberikan keterangan kepada seluruh karyawan dan mitra kerja bahwa unit
dalam kondisi darurat kebakaran
2. Manajer
Unit berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa Selatan
untuk ikut membantu proses pemadaman.
3. Manajer
Unit berkordinasi dengan Aparat Keamanan Minahasa Selatan untuk membantu
proses pengamanan
4. Berkoordinasi
dengan RSUD Amurang untuk membantu menngevakuasi korban dengan ambulance
|
Manajer
unit
|
4
|
Kondisi
krisis (setelah kondisi emergency tertangani)
|
Setelah seluruh kondisi emergency dapat ditangani,
maka Spv K3 bersama Spv.Mekanik
menyampaikan laporan penanggulangan kebakaran kepada
Manajer Unit, yang diantaranya:
·
Status Kebakaran.
·
Besaran dampak.
·
Laporan Evakuasi
·
Kondisi Unit
|
1. Spv
K3/Komandan Tim Tanggap Darurat
2. Spv.Mekanik/Leader
Tim TKPKD
|
Bidang K3 bersama security melakukan isolasi area
kebakaran, melakukan pengecekan seluruh peralatan pemadam yang digunakan pada
saat kebakaran.
|
·
Bidang K3 dan Security
|
1. Bidang
pemeliharaan melakukan identifikasi kerusakan peralatan, material dan proses
pemulihan
2. Bidang
Pemeliharaan menyusun kronologi kejadian dengan bidang terkait dan segera
melaporkan ke Manajer Unit
|
·
Manajer unit
·
Deputi Manajer Operasi
·
Deputi
Manajer Pemeliharaan
|
|
|
1. Bidang
Engineering menyiapkan data investigasi awal sebagai bahan lapora terkait
dengan kondisi darurat PLTU Amurang
2. Administasi
dan Umum melaporkan kondisi keamanan terakhir dari komandan security
|
·
Spv.Engineering
·
Spv Adm & Umum
|
|
|
1. Manajer
unit menerima laporan dari bidang terkait untuk persiapan rapat koordinasi
penyusunan rencana pemulihan
2. Manajer
unit bersama Spv Administrasi & Umum melakukan koordinasi dengan
PLN/PJB/PJBS, terkait penyampaian informasi ke seluruh karyawan dan media
publik tentang kronologi dan kondisi terkini PLTU.
|
·
Manajer Unit
·
Deputi Manajer Operasi
·
Deputi Manajer
Pemeliharaan
·
Spv.K3/Komandan pleton
Tim TKPKD
·
Spv Mekanik
·
Spv Engineering
·
Spv Adm & Pengadaan
|
5
|
Kondisi
pemulihan (setelah kondisi krisis tertangani)
|
Manajer unit memimpin rapat koordinasi seluruh Spv
bidang terkait untuk penyusunan rencana pemulihan operasional unit.
|
·
Manajer Unit
·
Deputi Manajer Operasi
·
Deputi Manajer
Pemeliharaan
·
Spv.K3/Komandan pleton
Tim TKPKD
·
Spv Mekanik
·
Spv Engineering
·
Spv Adm & Pengadaan
|
Dari hasil rapat koordinasi setelah kondisi krisis:
1. Spv
Rendalhar menyusun rencana pemulihan operasional unit dan kemudian
menginformasikan ke PLN/PJB/PJBS terkait rencana pemulihan.
2. Spv
Enjinering melakukan investigasi lanjutan penyebab terjadinya kebakaran.
|
·
Manajer Unit
·
Deputi Manajer Operasi
·
Deputi Manajer
Pemeliharaan
·
Spv.K3/Komandan pleton
Tim TKPKD
·
Spv Mekanik
·
Spv Engineering
·
Spv Adm & Pengadaan
|
Setelah kondisi pemulihan dapat ditangani Deputi Manajer
Pemeliharaan koordinasi dengan Deputi Manajer Operasi untuk normalisasi
|
·
Deputi Manajer
Pemeliharaan
·
Deputi Manajer Operasi
|
2.4. ANALISA KESESUAIAN DAN
PERENCANAAN SESUAI HASIL ANALISA
Berdasarkan hasil assessment system pemadam
kebakaran aktif baik hidran maupun APAR yang saat ini tersedia di PLTU Amurang
masih banyak kekurangan dan sebagian belum memenuhi standar Kepmenaker,
Permenaker, dan NFPA. Hasil asesement yang telah dilakukan diusulkan menjadi
rekomendasi sebagai program untuk perbaikan. Salah satu contoh rekomendasi
hasil assessment hidran seperti yang berikut ini:
Gambar 2.14 Rekomendasi Hasil
Asesessmen hidran PLTU Amurang
No
|
Lokasi
|
APAR
|
Luas Area
(m2)
|
Dimensi
p x l
(m)
|
Permenaker No. 4
Tahun 1980
|
Dry Powder
|
1
|
Warehouse
|
2
|
514
|
33 x 12
|
-1
|
Kurang
|
2
|
Workshop
|
2
|
216
|
33 x 6
|
-1
|
Kurang
|
Tabel 2.11 Kekurangan Apar
berdasarkan Permenaker
Berdasarkan asesmen ada dua
Gedung yang masih kekurangan penyediaan APAR sesuai dengan Permenaker No 4
Tahun 1980 Bab II Pasal 4 ayat 5 penempatan setiap satu atau kelompok APAR
antar alat yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak
boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ali
keselamatan kerja.
Hasil Asessment tersebut
dibuat dalam bentuk laporan untuk sebagai program kerja perbaikan untuk
ditindaklanjuti. PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi sebagai asset owner telah
melaksanakan sebagian rekomendasi tersebut untuk peningkatan system proteksi
kebakaran PLTU Amurang.
PT PJB sebagai aset Operation
dan Maintenance PLTU Amurang menyususn Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk
perbaikan system proteksi kebakaran di area PLTU Amurang diusulkan sehingga
dapat ditindaklanjut. RAB yang telah disusun oleh PJB tersebut dikirimkan ke PT
PLN (Persero) UIKL Sulawesi sebagai dasar penyusunan program perbaikan dan
penormalan system
proteksi kebakaran. Tahun
2019 sebagian usulan tersebut telah direalisasikan oleh PT PLN (Persero) UIKL
Sulawesi. Karena keterbatasan anggaran tidak semua rekomendasi atau usulan
tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan, tetapi realisasi perbaikan
dan penyempurnaan oleh PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi tersebut telah
meningkatkan system proteksi kebakaran yang sudah ada sebelumnya sehingga diharapkan
jika ada potensi kebakaran terjadi sudah dapat dideteksi lebih dini untuk
menghindari kebakaran yang lebih besar dan meluas.
Jenis pekerjaan perbaikan dan
penambahan system proteksi kebakaran PLTU Amurang yang telah direalisasikan
pada tahun 2019 oleh PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1.
2.
3.
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan analisa system kebakaran aktif yang
sudah ada di PLTU perlu diimprove supaya memenuhi standar baik peraturan maupun
standar lain yang berlaku seperti:
1.
Sistem proteksi kebakaran jenis APAR di gedung
workshop dan warehouse masih kurang sesuai dengan Peraturan Menaker No 04 Tahun
1980 yaitu pemasangan jarak tidak boleh lebih dari 15 meter, kecuali ditetapkan
lain oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
2.
Beberapa deluge valve passing sehingga pompa
Diesel maupun eletrik pump tidak dikondisikan auto untuk menghindari pompa akan
start dan stop karena kerusakan valve tersebut
3.
Ukuran pipa hidran ke mainyard tidak memenuhi
standar karena berukuran 4 inchi (100mm)
4.
Jarak antara hidran dengan Gedung mail building
yang diproteksi terlalu jauh sesuai dengan NFPA 850 adalah 91,4 meter maksimum,
sementara di PLTU Amurang ada yang lebih dari nilai tersebut diarea fly ash
silo.
3.2. Saran
Untuk meningkatkan system proteksi kebakaran
yang ada di PLTU Amurang perlu dilakukan perbaikan beberapa peralatan system
hidran yang rusak seperti:
1.
Penambahan minimal satu APAR digedung workshop
dan warehouse sesuai dengan Permenaker No.4 Tahun 1980
2.
Penggantian Deluge valve dan valve manual yang
passing serta mengganti pipa yang tidak sesuai dengan NFPA 24 chapter 7 koneksi
dari hidran ke mainyard tidak boleh kurang dari 150 mm penormalan
3.
Secara rutin melakukan simulasi (fire drill)
untuk mengukur kesiapan tim tanggap darurat yang telah dibentuk.
4.
Mengusulkan ke PT PLN (Persero) UIKL pengadaan
mobil ambulance untuk melakukan evakuasi jika ada korban kecelakan dilingkungan
PLTU Amurang
2.
3.
LAMPIRAN
A.
DAFTAR PERALATAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN YANG
DIGUNAKAN
Jadwal Pemeriksaan system
pemadam Kebakaran PLTU Amurang
Jadwal Pemeriksaan APAR
Pemeriksaan tabung APAR
B.
DOKUMENTASI PELAKSANAAN DAN PENGUJIAN
Pemeriksaan APAR dan hidran
|
|
|
Pemeriksaan Rutin APAR
|
Periksaan Isi APAR
|
Pencatatan logbook
|
|
|
|
Inspeksi
Rutin Manual Valve Hidran
|
Pengetesan Tekanan Hidran
|
Pengetesan
Tekanan Hidran
|
|
|
|
Pengetesan
Hidran di area coalyard
|
Pengetesan
Hidran di area belt conveyor
|
Pengetesan Jockey Pump
|
|
|
|
Pengetesan
Diesel Pump
|
|
|
C.
DRAWING TEKNIS
Drawing Penambahan Ruangan Penyimpanan tabung
gas PLTU Amurang
Drawing Tanki dan Pompa
Pemadam Ke Drawing Tanki dan Pompa
Layout Admin Building