Senin, 17 April 2023

 Keuntungan dan kerugian atau konveyor sabuk pipa batubara tubular

 

 

Sistem sabuk konveyor tubular mencakup sabuk konveyor yang memiliki konfigurasi tubular tertutup, kulvilinier, melintang melintang termasuk zona bagian tepi yang tumpang tindih. Sejumlah rakitan pendukung dan pemandu untuk konveyor sabuk terletak di sepanjang jalur konveyor. Setiap rakitan mencakup sejumlah rol penopang dan pemandu yang dipegang di sekitar sabuk konveyor tertutup penampang dalam hubungan kontak dengannya. Dalam setiap rakitan, satu rol terhubung dengan sabuk konveyor tertutup penampang di tepi yang tumpang tindih dengan konfigurasi tubular tertutup di setiap bagian panjang dari jalur pengangkutan memiliki penampang oval. Rol penopang dan pemandu memaksa sabuk konveyor ke dalam konfigurasi tertutup untuk bagian melintang oval . Rol penopang dan pemandu pertama jika setiap rakitan dapat dipasang ke salah satu bagian tepi yang tumpang tindih.

Ada beberapa keuntungan dan kerugian untuk konveyor sabuk pipa tubular, seperti di bawah ini:

Keuntungan:

1.     Konveyor sabuk yang dipilih untuk konveyor sabuk pipa tubular mirip dengan sabuk konveyor umum, sehingga sesuai dengan kebiasaan pengguna dan mudah diterima oleh pengguna. Belt conveyor dipilih untuk tipe belt umum, yang memiliki perbedaan besar.

2.     Ini dapat mencegah puing-puing eksternal tercampur ke dalam material yang diangkut, dan juga dapat menyelesaikan bagian pembawa dan bagian pengembalian yang benar-benar tertutup dan diangkut. Pada prinsipnya dapat menghindari kebocoran material dan tumpahan, yang dapat memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan.

3.     Ini dapat menyelesaikan perencanaan tata letak yang fleksibel, dapat menyelesaikan penyetelan ruang tiga dimensi radius kecil, menghindari penghentian stasiun transfer perantara dan modal serta biaya pemeliharaan peralatan tambahan yang sesuai. Sangat cocok untuk jalur transportasi di ruang kecil atau lingkungan yang berantakan seperti konstruksi hambatan memperpendek transportasi interval dan mengurangi total biaya proyek.

4.     Itu dapat menyelesaikan transportasi pada sudut kemiringan yang besar. Umumnya, sabuk sudut palung, konveyor hanya dapat meningkatkan sudut pandang paling banyak sekitar 180 derajat. Namun, karena sabuk pengangkut yang membungkus material di dalam tabung, pipa konveyor meningkatkan gesekan antara material dan sabuk pengangkut, dan sudut pandang transportasi dapat ditingkatkan lebih lanjut. Konveyor tabung bundaran yang telah digunakan secara normal dapat mencapai transportasi miring maksimum 30 derajat, dan ada juga usulan untuk memilih konveyor ikat pinggang bundar untuk ketinggian vertikal

5.     transportasi dua arah , karena konveyor sabuk tabung tubular menggunakan tabung tertutup untuk transportasi di bagian bantalan beban dan bagian pengembalian. Jika titik pengumpanan dipasang di bagian pengembalian, bagian pengembalian masih dapat mengangkut material, dan pengumpanan perantara dapat diselesaikan dengan membuka dan menutup sabuk konveyor di titik mana pun.

6.     Lebar rangka kecil, dan sabuk konveyor pipa tubular menggunakan penampang melingkar untuk mengangkut material, dan mendapatkan area pengangkutan efektif yang sama dengan bandwidth yang lebih rendah. Menurut statistik, dalam kasus bagian transportasi yang sama, penggunaan sabuk konveyor pipa tabung dapat dikurangi 1/3 dari aslinya dalam arah lebar, dan mengurangi kebutuhan ruang selama konstruksi sipil, dan mengurangi biaya terkait dan jam kerja.

 

Kekurangan

1.     Kebutuhan bahan baku dan produksi relatif tinggi. Meskipun sabuk konveyor sabuk yang dipilih untuk konveyor sabuk pipa tubular masih merupakan sabuk konveyor sabuk datar, perlu untuk memandu sabuk konveyor menjadi bentuk tabung bundaran dan penyegelan yang diperlukan pada saat yang sama, sehingga margin sabuk konveyor berbeda dari konveyor sabuk umum. Untuk memandu sabuk konveyor menjadi bentuk aliran melingkar dan mempertahankan bentuk lingkaran melingkar selama pengoperasian konveyor, persyaratan kekakuan dari perencanaan dan produksi konveyor.

2.     Karena material tertutup dalam tabung selama pengoperasian konveyor, gaya pemerasan antara material dan sabuk konveyor meningkat, sehingga koefisien ketahanan operasi konveyor lebih besar daripada sabuk konveyor umum lebih besar daripada sabuk konveyor umum .

3.     Dibandingkan dengan sabuk konveyor umum, volume pengangkutannya kecil dengan kecepatan dan sabuk bandwidth yang sama. Misalnya, ketika bandwidth 1000mm, luas penampang maksimum material konveyor sabuk universal adalah 0,0944 m2. Sudut alur pemalas adalah 35 derajat dan sudut penumpukan adalah 10 derajat, sedangkan luas penampang material sabuk konveyor tabung hanya 0,0409 m2.

4.     Perhitungan desain merepotkan. Karena struktur konveyor tube blet lebih berantakan daripada konveyor sabuk umum, perencanaan dan penghitungannya lebih berantakan. Secara khusus, harus ditunjukkan bahwa resistensi berjalan sabuk konveyor meningkatkan tabung dengan peningkatan kecepatan lari, dan sulit untuk memilih koefisien resistensi lari dalam perencanaan praktis.

5.     Dari sudut pandang struktur, “konveyor sabuk pipa tubular tidak akan menyebabkan masalah penyimpangan sabuk seperti sabuk konveyor pada umumnya, tetapi ada masalah mengubah sabuk konveyor. Dalam kasus yang parah, konveyor tepi sabuk akan memasuki dua pemalas. Pada celah tersebut menyebabkan kerusakan pada larangan berjalan. #Tubularbeltconveyor #coal #PLTU




Kamis, 09 Januari 2020

Pemadam Kebakaran Kelas A


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Informasi dan Gambaran Umum Perusahaan






















PLTU Amurang terletak di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. PLTU Amurang merupakan salah satu PLTU Batubara proyek Percepatan Diversifikasi Energi ( PPDE) 10000MW tahap 1 dengan kapasitas 2 x 25 MW. Luas bidang usaha adalah 30 Ha dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Usaha. Adapun koordinat LU: 1015’32” dan BT: 124030’12”, sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi/Pantai Moinit, sebelah Selatan berbatasan dengan kebun masyarakat, sebelah Timur berbatasan dengan kebun masyarakt serta sebelah Barat berbatasan dengan kebun masyarakat.  Layout PLTU Amurang seperti pada gambar dibawah ini

Gambar 1. 1 Layout PLTU Amurang




Energi listrik yang dihasilkan disalurkan melalui system Saluran Udara Transmisi Tegangan (SUTT) 150 kV system kelistrikan SulutGo melalui Gardu Induk Lopana.  PLTU Amurang menyuplai kebutuhan listrik sebesar 13% di Sulawesi Utasa dan Gorontallo. Saat ini PLTU Batubara masih lebih hemat dibandingkan dengan pembangkit jenis seperti PLTG, PLTA, PLTP dan PLTS sehingga masih mejandi pilihan utama untuk dibangun baik oleh swasta maupun pemerintah.  Ketersediaan batubara yang masih sangat besar di Indonesia menjadi alasan utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap dibangun karena dapat menekan

Gambar 1.2 Sistem Transmisi Kelistrikan Sulawesi Utara Gorontalo

Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang lebih murah dibandingkan dengan pembangkit jenis lain seperti PLTA, PLTG, PLTP dan didukung oleh efisiensi yang lebih tinggi. Ketersediaan air laut yang tidak terbatas sebagai bahan baku untuk air boiler dan dan media pendingin menjadi salah satu keuntungan PLTU. PLTU Amurang menggunakan batubara bituminous dengan kalori rendah dengan rata-rata kebutuhan ± 540 metric ton per hari. Suplai batubara berasal dari tambang di Pulau Kalimantan dengan menggunakan tongkang sebagai transportasi batubara dari tambang hingga ke Jetty PLTU Amurang.


PT Pembangkitan Jawa Bali Services (PT PJBS) sebagai salah satu perusahaan Jasa O&M Pembangkit Tenaga Listrik, dari tahun 2014 hingga saat ini melakukan Jasa O&M di PLTU Amurang berkapasitas 2 X 25MW yang berlokasi di Desa Tawaang, Kec. Tenga Kab Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Gambar 1.3 Milestone Jasa O&M PLTU Amurang oleh PT PJBS Amurang PLTU
Milestone Jasa Operation & Maintenance PLTU Amurang 2 X 25MW oleh PT PJB Services ditunjukan pada gambar 1. PLTU Amurang adalah salah satu Proyek Percepatan Diversifikasi Energi (PPDE) 10000MW tahap pertama dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di sistim Sulawesi Utara dan Gorontalo. Proyek tersebut awalnya dikerjakan dengan metode Engineering Procurement Construction (ECP) pada tahun 2010 oleh PT Wijaya Karya (Wika) dan mulai beroperasi komersial (commercial operation date) sejak tahun 2012 dan dioperasikan secara langsung oleh PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Gorontallo (SULUTENGGO). Pada tahun 2014 PT PLN (Persero) membuat Perjanjian Kontrak dengan PT PJB dengan Kontrak Tahap Supporting PLTU Amurang 2 X 25MW Nomor: 047.PJ/610/WSUTG/2014 dan Nomor: 041.PJ/061/PJB-PLN/III/2014   pada tanggal 27 Maret 2014. PT PJB menugaskan kepada anak perusahaan PT PJB Services dengan Surat perjanjian Nomor Pihak Kesatu: 015.PJ/061/2014 dan Nomor Pihak Kedua: 018.PJ/061/PJBS/2014 Tanggal 01 April 2014 sebagai Supervisi Operation & Maintenance terhadap tim PT PLN (Persero) Wilayah Sulutenggo. Selanjutnya PT PLN (Persero) Wilayah Sulutenggo menugaskan PT PJB untuk melakukan pemeliharaan periodik (overhaul) PLTU Amurang Unit 2 dan berhasil mengembalikan daya mampu yang sebelumnya hanya mampu menghasilkan beban 15MW menjadi 25MW. Dengan keberhasilan tersebut PT PLN (Persero) Wilayah Sulutenggo mempercayakan secara penuh Jasa Operation & Maintenance PLTU Amurang 2 X 25MW kepada PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) dengan metode Performance Base Contract periode lima tahunan dengan Surat Perjanjian Nomor Pihak Kesatu: 0003. PJ/DAN.02.01/WSUTG/2017 dan Nomor Pihak Kedua: 013.PJ/061/PJB-PLN/I/2017 Tanggal 16 Januari 2017.  Selanjutnya PT PJB memberikan kepada PT PJB Services sebagai anak perusahaan untuk melakukan Jasa Operation dan Maintenance (O&M) PLTU Amurang kapasitas 2 X 25MW dengan Surat Perjanjian Nomor Pihak Pertama: 114.PJ/061/PJB-PJBS/V/2017 dan Nomor Pihak Kedua: 052.PJ/061/PJBS/2017 Tanggal 24 Mei 2017 dengan Kontrak Tahap  Performance Based periode lima tahunan.
Sistem kepemilikan PLTU Amurang 2 X 25MW adalah Aset Owner PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) Sulawesi, Aset Manager adalah PT PLN (Persero) Unit Pengelola Pembangkitan (UPDK) Minahasa dan Aset Operator adalah PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan menugaskan PT Pembangkitan Jawa Bali sebagai pelaksana Jasa Operation & Maintenance (O&M). Adapun strukturnya seperti pada grafik dibawah ini:
Gambar 1.4 Sistem kepemilikan dan pengelolaan PLTU Amurang 2 X 25MW
Dalam mengoperasikan PLTU Amurang, PT PJBS Amurang didukung oleh karyawan organik dan outsoursing atau mitra kerja dengan komposisi atau jumlah tenaga kerja seperti tabel dibawah ini:
No
Nama
Jumlah
1
PT PJBS
114 Orang
2
PT Mitra Karya Prima
63 Orang
3
PT SBS
38 Orang
4
PT BMP
21 Orang
5
PT Pelindo
15 Orang
6
PT PKSS
15 Orang
7
PT RVE
8 Orang
JUMLAH
260 Orang

                           Tabel 1.1 PT PJBS dan Mitra Kerja PLTU Amurang
Sedangkan jam kerja karyawan maupun mitra kerja tetap mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan UU No 13 Tahun 2013 pasal 77 adalah:

No
Jenis Kerja
Jam Kerja
1
Daily
8 Jam per hari
2
4 Shift
Masing-masing 8 Jam per shift
                         
                                   Tabel 1.2 Jam Kerja PT PJBS Amurang

Karena proses produksi yang terus menerus ada pekerjaan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan pola shift seperti Operator, Satuan Pengamanan Internal, Operator Alat Berat dan beberapa bidang lain yang menjadi supporting operasional sehingga PLTU Amurang berproduksi selama 24 jam per hari untuk memenuhi kebutuhan energi listrik konsumen di Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Pengaturan pola shift diatur internal oleh perusahaan dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku baik Undang-Undang maupun Peraturan Perusahaan yang dibuat oleh Direksi PT PJBS.
2.      Alur Proses Produksi/Detil Area Tempat Kerja



Proses produksi PLTU adalah secara umum bahan baku air Boiler berasal dari air laut dioleh di Water Treatment Plant (WTP) dengan peralatan Riverse Osmosis (RO) dan Demineralized Water dengan parameter yang ditetapkan untuk digunakan menjadi air pengisi atau feedwater didalam boiler. Bahan bakar yang digunakan adalah batubara dengan jenis Bituminus

Gambar 1.5 Diagram air Proses Produksi PLTU Amurang

spesifikasi Low Rank Calorie (LRC) 4200 kCal/kg. Proses pembongkaran dilakukan di Jetty selanjutnya ditransport dengan belt conveyor ke coalyard untuk disimpan sementara sebelum digunakan. Dari coalyard ditransfer dengan belt conveyor ke boiler sebagai bahan bakar pembakaran diboiler. Udara pembakaran disuplai oleh Kipas Tekan Paksa (Forced Draft Fan). Pembakaran didalam boiler bertujuan untuk memanaskan air hingga menjadi uap. Uap  tersebut selanjutnya digunakan untuk memutar Turbin dan Generator yang akan memproduksi listrik. Energi listrik yang dihasilkan disalurkan melalui transmisis Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV menuju Gardu Induk Lopana dan dari Gardu Induk tersebut akan disalurkan atau didistribusikan ke masing-masing konsumen mulai dari industri sampai dengan rumah tangga.

3.      Fire Risk Asessment dan Mapping Area
PLTU Amurang dengan nilai asset yang cukup besar dilengkapi dengan sarana proteksi kebakaran sesuai dengan Kepmenaker No. 186 Tahun 1999, Kepmenaker No 187 tahun 1999, dan Permenaker No 37 Tahun 2006, Permenaker No. 2  Tahun 1983, Permenaker No 4 tahun 1980, Permen PU No 26 Tahun 2008, SNI 1746 Tahun 2000 dan masih banyak peraturan lain yang mempunyai tujuan mengamankan Manusia, Peralatan dan Lingkungan Kerja dari potensi bahaya kebakaran atau ledakan karena faktor lain seperti gesekan, panas, kebocoran uap dan lain-lain.



Fire risk assessment yang dilakukan untuk memitigasi potensi yang mungkin terjadi selama operasional PLTU Amurang baik siang dan malam sehingga perlu dipetakan lokasi yang mimiliki resiko tinggi untuk kebakaran dengan tujuan jika terjadi

     Gambar 1.6 Layout Sistem pemadam Kebakaran hidran PLTU Amurang

kebakaran lebih mudah ditangani sehingga tidak membesar yang dapat mengakibatkan kerugian material dan bahkan korban jiwa.
Adapun peta risiko kebakaran yang sudah dimappping dan mitigasi di PLTU Amurang seperti ditunjukkan pada gambar layout dibawah ini:


 






      







Gambar 1.7 Peta Resiko Kebakaran PLTU Amurang

3.1.  Identifikasi Resiko Potensi Kebakaran
Sesuai dengan mapping potensi resiko kebakaran area coal handling memiliki resiko potensi kebakaran yang tinggi dimana hasil mapping mendapatkan potensi resiko 36 (Kategori Resiko 3) dan setelah penggunaan APD yang sesuai, penyediaan system pemadaman APR, proses pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SOP, penggunaan tools yang standar, potensi resiko dapat berkurang menjadi 22 (Kategori Resiko 2) sehingga tidak diperlukan tindakan tambahan, tetapi secara rutin melakukan patrol untuk memastikan pengendalian yang ada terpelihara.


Tabel 1.3 Identifikasi Resiko Kebakaran di Coal Handling




Tabel 1.4 Klasifikasi resiko PT PJBS di PLTU Amurang


4.      Dasar Hukum dan Standar K3Bidang Penanggulangan Kebakaran
Penanggulangan kebakaran baik digedung maupun instalasi diatur oleh Pemerintah baik melalui Undang-Undang, Keputusan Menteri maupun Peraturan Menteri serta Standar Nasional yang berlaku. Peraturan yang mengatur seperti pada tabel dibawah ini:
No
Peraturan
Tentang
1
Undang-Undang No 1 Tahun 1970
Keselamatan Kerja
2
Kepmenaker No. 186 Tahun 1999
Unit Penanggulangan Kebakaran
3
Kepmenaker No. 187 Tahun 1999
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Kategori E
4
Permenaker No. 04 tahun 1980
Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
5
Permenaker No. 02 Tahun 1983
Instalasi Kebakaran Otomatik
6
Permenaker No. 02 Tahun 1989
Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
7
Instruksi Menaker No 11 Tahun 1997
Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
8
Peraturan Menteri PU No.26 Tahun 2008
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
9
SNI  03-3989-2000
Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan system Sprinkler
10
SNI 03-1746-2000
Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar
11
SNI 03-6570-2001
Instalasi Pompa yang Dipasang Proteksi Pemadam Kebakaran
12
SNI-0225-2011
Persyaratan Umum Instalasi Listrik
13
Peraturan Pemerintan RI No. 50 Tahun 2012
Sistem Manajemen K3
14
Permenaker No 37 Tahun 2016
K3 Bejana Tekanan dan Tanki Timbun


Tabel 1.5 Identifikasi Resiko Kebakaran di Coal Handling




















BAB II
ANALISA, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PERENCANAAN

1.      SARANA PROTEKSI KEBAKARAN
1.1.  Sarana Proteksi Kebakaran Aktif
Sarana Proteksi kebakaran aktif berupa alat ataupun instalasi yang secara lengkap terdiri atas system pendeteksian kebakaran baik manual maupun otomatis dan disiapkan untuk mendeteksi dan atau memadamkan kebakaran yang terjadi. Sistem ini terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan atau istalasi yang ada.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis system proteksi kebakaran pada bangunan edung dan lingkungan disebutkan bahwa pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran dan meluasnya kebakaran keruangan-ruangan ataupun laintai-lantai bangunan, termasuk bangunan-bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun meminimalisasi risiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan system proteksi aktif maupun pasif.
PLTU Amurang yang terdiri dari banyak instalasi maupun bangunan dan terletak dibeberapa lokasi dilengkapi dengan system proteksi kebakaran aktif dengan jenis:
No
Jenis
Jenis
Lokasi
Jumlah
Peraturan
1
APAR Kelas A, B dan C
CO2,
Dry Chemical,
Foam
Switchgear room
16 tabung,
65 tabung
1 tabung

1.      Kepmenaker No 186 Tahun 1999
2.      Permenaker No.4 Tahun 1980
3.      NFPA 10
2
Pilar dan Box Hydrant
Hose dengan ukuran 2,5 inchi
Seluruh area unit
22
1.      Instruksi Menaker No 11/M/BW/1997
2.      NFPA 20

3
Nozzle
Lurus
dan
spray
Seluruh area unit
30
1.     Permenaker No. 02 Tahun 1983
2.      SNI  03-3989- 2000
4
Heat Detector
Fixed temp
dan
Rate of Rise
Seluruh area unit
56
1.     Permenaker No. 02 Tahun 1983
5
Smoke Detektor
Photoelectric, Ionisation, Smoke alarm

Seluruh area unit
92
1.     Permenaker No. 02 Tahun 1983
6
Sprinkler
Fusible link, Frangible bulb
Seluruh area unit
662
dan
100
1.     Permenaker No. 02 Tahun 1983
2.     NFPA 13D
7
Main Control Fire Alarm (MCFA)

Central Control Room
1
1.     Permenaker No. 02 Tahun 1983
8
Pompa Jockey
18 m3/h
Pump House
1
1.     Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997
2.     SNI 03/6570/2001
9
Pompa Elekrik
284 m3/hr
Pump House
1
1.     Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997
2.     SNI 03/6570/2001
10
Pompa Diesel
284 m3/hr
Pump House
1
1.     Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997
2.     SNI 03/6570/2001
11
Mobil Pemadam Kebakaran

Garasi Damkar
1
1.     Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997
12
Tanki Pemadam
Kapasitas 350 m3
WTP
2
1.     Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997

Tabel 2.1 Jenis Proteksi Kebakaran Aktif PLTU Amurang


Lokasi penempatan system proteksi kebakaran PLTU Amurang ditunjukkan pada tabeli dibawah ini, ada beberapa lokasi yang perlu diperbaiki untuk

Tabel 2.2 Jadwal Pemeriksaan system pemadam kebakaran PLTU Amurang

mendukung serta meningkatkan keandalan system proteksi tersebut pada saat dibutuhkan. Sesuai dengan SNI 03-3989 Tahun 2000 tentang pengujian peralatan proteksi gedung, tekanan, pancaran, tekanan pompa. Untuk pemasangan dan pengetesan APAR sesuai dengan Permenakertrans No.04 Tahun 1980 pasal 11   setiap APAR harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 (duabelas) bulan). PLTU Amurang melakukan pemeriksaan APAR setiap bulan sesuai dengan jadwal terlampir dibawah ini.
Sesuai dengan Pasal 15 untuk setiap APAR dilakukan pencobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba menurut ketentuan yaitu APAR busa dan cairan tahan terhadap tekanan sebesar 20 kg per cm2. APAR tabung gas dan tabung bertekanan tetap (stored pressured) harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dimana kedua angka dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba. Untuk pemadam APAR jenis CO2 harus dilakukan percobaan dengan syarat percobaan tekanan pertama satu setengah kali tekanan kerja, percobaan tekanan ulang satu setengah kali tekanan kerja. Tabung sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pembuatannya selanjutnya dikosongkan dan jarak percobaan tidak boleh lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.  
         Penempatan APAR dan system hidran PLTU Amurang seperti pada tabel dibawah. Sesuai dengan hasil asessement yang telah dilakukan ada beberapa part yang membutuhkan perbaikan atau penggantian karena kurang standar tidak sesuai standar dan rusak karena penuaan.











Tabel 2.3 Lokasi penempatan hidran PLTU Amurang









Tabel 2.4 Lokasi penempatan APAR PLTU Amurang


Penempatan dan jumlah APAR berdasarkan Gedung yang ada di PLTU Amurang seperti pada table dibawah ini:


No


Lokasi
Jenis APAR (tabung)


Jumlah


Luas
Area
(m2)

Permenaker No. 4
Tahun 1980
Dry Powder

CO2

Foam
1
Admin Building
7
0
0
7
p= 30,9
l=9,9
Memenuhi
2
Masjid
1
0
0
1
p=12,0
l=12,0
Memenuhi
3
Warehouse
2
0
0
2
P=33,0
L=12,0
Kurang
4
Workshop
2
0
0
2
p=33,0
l=6,0
Kurang
5
WTP & WWTP
7
0
0
7
P=12,7
L=8,5
Memenuhi
6
Fire Fighting
2
0
0
2
p=12,0
l=10,0
Memenuhi
7
Main Building
13
10
1
24
p=73,0
l=34,0
Memenuhi
8
Control Room
9
3
0
12
p= 58,0
l=10,5
Memenuhi
9
Ruang Kompressor
3
0
0
3
p=24,0
l=12,0
Memenuhi
10
Coal Handling Control Room
2
0
0
2
p=14,4
l=10,0
Memenuhi
11
Water Intake
4
0
0
4
p=16,5
l=6,0
Memenuhi
12
Pos Security
1
0
0
1
p=7,0
l=7,0
Memenuhi
13
Jetty Port
4
0
0
4
p=6,0 l=3,0
Memenuhi
JUMLAH
57
13
1
71



Tabel 2.5 Penempatan APAR tiap ruangan di PLTU Amurang

         Dari tabel diatas terlihat semua gedung yang ada di PLTU Amurang memenuhi penyediaan tabung APAR sesuai dengan Permenaker No.04 Tahun 1980. Sehingga kesiapan untuk menanggulangi jika ada kebakaran kecil dapat ditanggulangi oleh anggota tim tanggap darurat unit.

1.2.         Analisa Perhitungan dan Fire Model Aloha

Simulasi yang dilakukan dengan software Aloha adalah kebakaran karena ledakan tabung acetylene di Gedung Workshop seperti pada gambar dibawah ini. Penyebab kebakaran karena ledakan tabung acetylene karena proses pekerjaan

Gambar 2.1 Simulasi kebakaran karena ledakan tabung acetylene
pengelasan (hotwork) yang dilakukan oleh tim pemeliharaan di gedung workshop PLTU Amurang. 
Karena diworkshop belum tersedia secar lengkap system proteksi kebakaran aktif seperti detektor panas, detektor asap dan juga system sprinkler sehingga jika terjadi kebakaran akan menyebabkan kerusakan sampai ke area lain yaitu warehouse yang mengakibatkan sebagian material mengalami kerusakan. Radius kerusakan parah sekitar 12 yard, dan kerusakan minor sampai dengan 58 yard, dengan kandungan gas hingga 25000 ppm, dan kandungan terendah 2500 ppm.
Gambar 2.2 Radius dampak kebakaran karena ledakan tabung acetylene


Gambar 2.3 Koordinat kebakaran hasil simulasi dengan software Aloha
Cost Benefit Analysis (CBA) dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil dari analisa simulasi kebakaran di area workshop yang dilakukan dengan Software Aloha dengan ditunjukkan pada tabel dibawah ini:

No
Nama Aset
Jumlah
Esmasi Nilai Aset (Rp)
1
Gedung Workshope
1 lot
1.500.000.000
2
Gedung warehouse dan material suku cadang
1 lot
1.500.000.000
JUMLAH
2.500.000.000

Tabel 2.6 Nilai Aset di Workshop dan Warehouse PLTU Amurang

No
Kerusakan Aset
Jumlah
Esmasi Nilai Aset (Rp)
1
Material suku cadang
1 lot
400.000.000
2
Tools mekanik
1 lot
450.000.000
3
Kerusakan gedung
1 lot
300.000.000
4
Dampak Sosial
1 lot
100.000.000
5
Penyelidikan
1 lot
300.000.000
JUMLAH
1.550.000.000

          Tabel 2.7 Dampak Kerusakan karena kebakaran Workshop PLTU Amurang

Berdasarkan Analisa untuk mengurangi potensi kerusakan serta kerugian aset jika terjadi kebakaran di area workshop PLTU Amurang maka dilakukan pembuatan Gedung penyimpanan dan penambahan sarana proteksi kebakaran seperti pada table dibawah ini:


No
Kerusakan Aset
Jumlah
Esmasi Nilai Aset (Rp)
1
Pembuatan ruangan penyimpanan tabung
1 lot
100.000.000
2
Penambahan Gas Detektor
2 ea
8.000.000
3
Penambahan Heat Detektor
2 ea
8.000.000
4
Penambahan Sprinkler
1 ea
10.000.000
5
Penambahan Tabung APAR
2 tabung
6.000.000
6
Penambahan Instalasi Hidran
1 lot
100.000.000
7
Jasa Pemasangan system proteksi pedaman kebakaran
1 lot
50.000.000
JUMLAH
282.000.000


Tabel 2.8 Penambahan Sarana Proteksi di Gedung workshop PLTU Amurang




Gambar 2.4 Denah penambahan ruang penyimpanan tabung gas PLTU Amurang



Bentuk serta ukuran gedung penyimpanan tabung gas, O2 dan acetylene PLTU Amurang. Diharapakan dengan dengan penyimpan yang terpisah akan mengurangi potensi kebakaran yang ditimbulkan dan mengacu pada Permenaker No. 04 Tahun 1980 dan Permenaker No.2 Tahun 1983 serta SNI 03-3989-2000. Pembuatan lokasi

Gambar 2.5 Penambahan Ruangan Penyimpanan Tabung gas PLTU Amurang

penyimpanan tabung gas dibuat disamping worshop PLTU Amurang, hal ini juga kepatuhan kepatuhan terhadap OHSAS ISO 18001.
Dengan penambahan gedung penyimpanan tabung gas dengan lokasi di samping workshop dan melengkapi serta penambahan system proteksi kebakaran dapat menurunkan biaya kerugian akibat kebakaran sebesar 50,72 % atau setara dengan Rp 1.268 Milyar

2.2.  Sarana Proteksi Pemadam Kebakaran Pasif
Sarana Proteksi kebakaran pasif berupa alat, sarana atau metode cara untuk mengendalikan asap, panas maupun gas berbahaya apabila terjadi kebakaran. Sistem proteksi kebakaran yang diterbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan. Tujuannya untuk meminimalisasi intensitas kebakaran serta menunjang terhadap tersedianya sarana jalan keluar (exit) aman kebakaran untuk proses evakuasi.
Sistem proteksi pemadam kebakaran Pasif PLTU Amurang yang dimiliki oleh sperti pada tabel:
No
Jenis
Lokasi
Jumlah
Peraturan
1
Tangga Darurat
Admin Building, Main dan WTP
3
1.      SNI 03- 1746 Tahun 2000
2.      Permen PU No 26 Tahun 2008
2
Kompartemenisasi
Admin Building, Main dan WTP
3
1.      SNI 03- 1746 Tahun 2000
2.      Permen PU No 26 Tahun 2008
3
Pintu Darurat
Admin Building, Main dan WTP
3
3.      SNI 03- 1746 Tahun 2000
1.      Permen PU No 26 Tahun 2008
4
Jalur Sarana Evakuasi
WTP dan Admin Building
3
1.      SNI 03- 1746 Tahun 2000
2.      Permen PU No 26 Tahun 2008
5
Assembly Point
Workshop, Main Building Admin Building
3
1.      Permen PU No 26 Tahun 2008
2.      SNI 03- 1746 Tahun 2000
6
Tembok Penahan
Tanki bahan Bakar HSD
1
1.      Permenaker No 37 Tahun 2016
2.      SNI 03- 1746 Tahun 2000
7
Tembok Penahan
Gudang LB3
1
1.      Permenaker No 37 Tahun 2016
8
Instalasi Penyalur Petir
Semua Gedung dan Tanki Timbun

Permenaker No 2 Tahun 1989
9
Damper Asap
Central Control Room
1
Permen PU No 26 Tahun 2008

Tabel 2.9 Jenis Proteksi Kebakaran Pasif PLTU Amurang


              Lokasi sarana pemadam kebakaran pasif yang tersedia di PLTU Amurang seperti assembly point awalnya hanya 1 lokasi di admin building. Sesuai dengan Instruksi Menaker No. 11 Tahun 1997 tentang Pengujian dan Pemeriksaan pintu

Gambar 2.6 Lokasi Assembly Point dan arah jalur evakuasi di Main Building



Gambar 2.7 Lokasi Pintu Darurat dan Assembly Point di Adm. Building


Text Box: Penambahan Assembly Point





Gambar 2.8 Lokasi Pintu Emergency dan Assembly Point Worshop & WTP
Line arrow StraightText Box: Penambahan Assembly PointLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow StraightLine arrow Straight



 

Gambar 2.9 Lokasi Pintu Darurat dan Assembly Point di Control Room

Darurat, pintu keluar atau tangga darurat, panjang jarak tempuhmencapi pintu keluar tidak melebihi 36 meter untuk resiko ringan, 30 meter unutk resiko sedang dan 24 meter untuk resiko berat. Jarak antara assembly di admin building lebih dari 36 meter, sehingga evaluasi yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Menaker No 11 Tahun 1997 ditambahkan 2 lokasi assembly point di Main Building dan Worskhop.

2.      UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN
2.1.  STRUKTUR ORGANISASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN
Sesuai dengan Kepmenaker No 186 Tahun 1999 Pasal 6 dijelaskan jumlah petugas peran kebakaran adalah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang setiap 25 (dua puluh lima) orang, koordinator untuk tingkat kebakaran ringan dan sedang I sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang. Dan untuk tempat kerja resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
Berdasarkan data jumlah tenaga kerja PT PJBS Amurang beserta mitra kerja adalah sebanyak 260 orang dan dan jenis tempat kerja masuk kategori bahaya kebakaran berat. Jumlah personil tim tanggap darurat kebakaran yang harus tersedia dan tersertifikasi ditunjukkan seperti pada tabel dibawah ini:


Personil

Jumlah
Kepmenaker No 186 Tahun 1999

Kekurangan

Expired

Ket
Kelas A
1
1
-

Proses Sertifikasi
Kelas B
2
2
-
26 Maret 2021
Terpenuhi

Kelas C
3
3
-1
05 Mei 2020

Kelas D
21
28
-7
21 Des 2021

First Aider
2
2
-

Terpenuhi

Tabel 2.10 Sertifikasi Personil Tim Tanggap Darurat PLTU Amurang

Dari tabel tersebut syarat minimum untuk memenuhi Kepmenaker No 186 Tahun 1999 adalah masih ada kekurangan sertifikasi Kelas D sebanyak 7 (tujuh) orang dan Kelas C sebanyak 1(satu) orang. Karena tim terdiri dari 8 regu yaitu daily dan shift maka akan PT PJB Amurang akan mengusulkan pelatihan secara bertahap sehingga kekurangan tersebut dapat dipenuhi.
Untuk meningkatkan kesiapan menggulangi bahaya kebakaran yang mungkin terjadi di unit PLTU Amurang membentuk tim tanggap darurat yang terdiri dari semua bidang dan diperkuat dengan SK Manajer Unit Amurang No.007.K/021/MU/2019 Tentang pembentukan Organisasi Tim Kesiapan Dan Penanggulangan Keadaan Darurat



 

Gambar 2.10 Surat Keputusan Manajer Unit PJBS Amurang Pembentukan Struktur Organisasi Tim Kesiagaan Dan Penanggualan Keadaan Darurat



 
Gambar 2.11 Struktur Organisasi Tim Kesiagaan Dan Penanggualan Keadaan Darurat
2.2.  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL
Untuk memastikan dan menyakinkan tugas dan tanggung jawab anggota tim disusun tugas masing-masing. Tugas ini adalah tugas tambahan diluar tugas utama sehari-hari yang melekat sesuai dengan jabatan masing masing. Dan sesuai dengan Kepmenaker No 186 Tahun 1999
Adapun tugas tugas dan tanggung jawab seperti berikut ini
2.2.1.      Tugas dan Tanggung Jawab Ketua/Pembina
1.     Memberikan pernyataan bahwa sedang terjadi keadaan darurat atau menyatakan keadaan darurat sudah selesai/berhasil diatasi dan lokasi boleh/aman unttk dimasuki
2.     Memberikan instruksi/arahan terhadap komandan peleton serta Tim Kesiagaan dan penanggulangan Keadaan Darurat tentang hal-hal yang penting sebelum melaksanakan tugas
3.     Memutuskan power plant perlu terus beroperasi atau shutdown terkait faktor keamanan akibat terjadinya keadaan darurat
4.     Memberikan instruksi/arahan terhadap komandan peleton serta Tim Kesiagaan dan penanggulangan Keadaan Darurat tentang hal-hal yang penting sebelum melaksanakan tugas
5.     Memutuskan perlu tidaknya Tim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaaan Darurat memberikan bantuan ke tempat lain (diluar PLTU Amurang)
6.     Memberikan laporan kepada Direksi PT PJB Services atau Direksi PL PLN (Persero) UPDK Minahasa baik secara lisan ataupun tertulis mengenai keadaan darurat yang terjadi
7.     Memberikan keterangan pers dan menjawab semua pertanyaan yang dajukan oleh pihak berwajib







2.2.2.      Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua/Koordinator
1.     Memberikan pernyataan bahwa sedang terjadi keadaan darurat atau menyatakan keadaan darurat sudah selesai/berhasil diatasi dan lokasi boleh/aman untuk dimasuki
2.     Memberikan instruksi/arahan terhadap komandan peleton serta Tim Kesiagaan dan penanggulangan Keadaan Darurat tentang hal-hal yang penting sebelum melaksanakan tugas
3.     Memutuskan power plant perlu terus beroperasi atau shutdown terkait faktor keamanan akibat terjadinya keadaan darurat
4.     Memutuskan perlu tidaknya Tim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaaan Darurat memberikan bantuan ke tempat lain (diluar PLTU Amurang)

2.2.3.      Tugas dan Tanggung Jawab Komandan Pleton
1.     Memberikan briefing kepada Tim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat tentang hal-hal yang dianggap perlu sebelum melaksanakan tugas
2.     Melakukan koordinasi dengna pihak terkait mengenai teknis pelaksanaan di lapangan agar kendala yang dihadapi dapat ditekan sekecil mungkin
3.     Berkoordiansi dengan pihak lain untuk meminta bantuan jika diperlukan
4.     Bersama-sama Leader Team melakukan evaluasi sebab-sebab terjadinya keadaan darurat dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dilapangan guna perbaikan selanjutnya
5.     Memberikan laporan kepada Pembina baik lisan maupun tertulis

2.2.4.      Tugas dan Tanggung Jawab Leader
1.     Terus menerus memantau kesiapan personil dan peralatana gar segera dapat digunakan sewaktu-waktu diperlukan
2.      Mengevaluasi sebab-sebab terjadinya keadaan darurat dan menentukan tindakan yang sebaikanya dilakukan
3.      Melaksanakan pembagian tugas secara merata ke semua anggota
4.      Menetapkan kondisi aman untuk tim melaksanakan tugas
5.      Memeriksa kelengkapan personil dan peralatan setelah selesai dilakukan

2.2.5.      Tugas dan Tanggung Jawab Fireman
1.      Memeriksa peralatan yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas penanggulangan keadaan darurat
2.      Menentukan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan dan membawanya ke lokasi darurat
3.      Melakukan tindakan isolasi untuk mencegah meluasnya kebakaran kondisi darurat
4.      Melakukan tindakan awal penanggulangan sambal menunggu datangnya tenaga bantuan
5.      Tugas Fireman disesuaikan dengan jenis keadaan darurat yang sedang terjadi (misal:kebakaran, peledakan, tanah longsor dan gempa bumi)
6.      Melakukan rechecking terhadap peralatan yang telah digunakan selama penanggulangan keadaan darurat
7.      Membantu kesiapan dan operasional fire truck/mobil pemadam kebakaran dalam proses penanggulangan kebakaran

2.2.6.      Tugas dan Tanggung Jawab Security
1.     Melakukan tugas pengamanan selama petugas bekerja dengan cara memberikan Batasan area penanggulangan khusus kepada petugas berwenang dengan meemasang perimeter yang ada dan mengamankan dokumen dan atau peralatan penting lainnya
2.     Mengamankan lokasi dari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. Misal: pencurian barang, pencopetan, perusakan alat pemadam kebakaran dan lain-lain
3.     Mengamankan orang yang jelas-jelas akan melakukan tindakan kejahatan serta membawa ke pos komando
4.     Ikut melaksanakan pemadam kebakaran bersama tim penanggulangan di saat terjadi kebakaran pada hari libur atau diluar jam kerja
5.     Ikut membantu tim evakuasi dalam melaksanakan proses evakuasi terhadap orang dan barang
2.2.7.     Tugas dan Tanggung Jawab Fire Warden
1.      Bertanggung jawab melaksanaka evaluasi terhadap orang/karyawan di lantai Gedung yang menjadi tanggungjawabnya
2.      Melakukan komunikasi secara kontinyu serta memberikan layanan kepad Komandan Peleton tentang proses evakuasi yang sedang dijalankan
3.      Melaksanakan pemadaman kebakaran pada tingkat awal terjadinya kebakaran agar tidak meluas sehinggga dapat menghindari kerugian yang lebih besar

2.2.8.     Tugas dan Tanggung jawab Tim Evakuasi
1.     Mengisolasi area terjadinya keadaan darurat dari orang lain yang tidak berkepentingan serta memudahkan jalan bagi Tim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat untuk melakukan tugasnya
2.     Melakukan sterilisasi lokasi keadaaan darurat dari kondisi yang membahayakan Keselamatan Tiim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat saat melakukan tugas
3.     Melaksanakan tugas evakuasi sesuai prosedur antara lain: dilarang menggunakan lift, melarang berjalan melawan arus menuju daerah aman, melarang berlari kencang dan saling mendahului dan lain-lain
4.     Membantu menyelamatkan orang yang pingsan, tidak bias berjalan, sakit, hamil, kecelakaan maupun cidera berdasarkan prioritas (triase)
5.     Melakukan penyelamatan terhadap suraat-surat, uang dan dokumen-dokumen penting perusahaan dan barang berharga lainnya terutama yang bernilai tinggi dan sulit diperoleh dipasaran
6.     Mengadakan apel checking jumlah penghuni guna meyakinkan tidak ada orang yang tertinggal serta menghitung dan mengevaluasi jumlah korban (sakit/luka, pingsan, meninggal)

2.2.9.     Tugas dan Tanggungjawab Tim Logistik
1.     Mengisolasi Menyiapkan kebutuhan material/peralatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan tanggap darurat, termasuk juga kebutuhan konsumsi petugas
2.     Melakukan sterilisasi lokasi keadaaan darurat dari kondisi yang membahayakan Keselamatan Tiim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat saat melakukan tugas

2.2.10.  Tugas dan Tanggungjawab Tim Investigasi
1.     Mengisolasi Melakukan investigasi kondsi kejadian darurat beserta pengumpulan data autentik sebagai penunjang
2.     Menyusun laporan hasil investigasi beserta rekomendasi tindakan perbaikan penanggulangan tugas
2.2.11.  Tugas dan Tanggungjawab Tenaga Bantuan/Supporting
1.      Memberikan bantuan sesuai kebutuhan tim dan berperan aktif melaksanakan tugas sesuai/atas perintah Komandan Peleton atau Leader TKPKD (Tim Kesiagaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat)
2.3.  PROSEDUR TANGGAP DARURAT
Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang tidak diharapkan terjadi dan harus dilakukan tindakan/pertolongan sesegera mungkin unutk meminimalisasi terjadinya tingkat kerusakan/kerugian yang lebih parah. Keadaan darurat dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diduga atau diprediksi. Keadaan darurat ini dapat terjadi karena faktor alami seperti banir, gempa bumi, angin, puting beliung, atau karena keterlibatan manusai seperti kebakaran, bahan kimia, tumbpahan zat beracun atau karena kegagalan struktur bangunan.
Langkah-langkah yang diperlukan untuk penyusunan perencaan tanggap darurat:
1.      Identifikasi keadaan darurat yaitu mengidentifiaksi darurat yang mungkin dihadapi organisasi selama jam kerja atau setelah jam kerja. Lokasi perusahaan, sifat pekerjaan, mesin, bahan kimia yang disimpan. Semuanya dibuat dalam daftar untuk melakukan terkait penilaian resiko keadaan darurat
2.      Identifikasi persediaan sumber daya yang diperlukan yaitu kemampuan tempat kerja unutk merespon keadaan darurat. Sumber daya internal dan eksternal, serta persediaan medis yang diperlukan
3.      Membuat rencana tanggap darurat yaitu keadaan darurat dan mekanisme yang mencakup prosedur, lokasi dan instruksi, prosedur evakuasi, alarm dan fasilitas darurat yang tersedia.
4.      Komunikasi dan revisi prosedur tanggap darurat yaitu mengkomunikasikan rencana kepada semua pekerja/pemangku kepentingan yang relevan. Latihan untuk mengukur dan mendidik tim unutk menangani situasi darurat.
5.      Evaluasi dan revisi prosedur tangggap darurat yaitu untuk mengupdate atau merevisi prosedur berdasarkan hasil simulasi fire drill atau latihan yang dilaksanakan.



Dalam melaksanakan Prosedur Tanggap Darurat disusun Instruksi Kerja (IK) sebagai panduan dalam melaksanakan proses tanggap darurat tersebut. PT PJBS Amurang menyusun beberapa IK terkait dengan kebakaran ditempat kerja. Berikut contoh IK PJBS Amurang yang telah disusun.
Gambar 2.12 Contoh Instruksi Kerja Keadaan Darurat

Flow chat simulasi tanggap darurat Kebakaran di area reclaime Feeder PLTU AmurangProsedur Simulasi
Gambar 2.13 Flow Chart Simulasi Kebakaran di Area Workshop PLTU Amurang
Prosedur Tanggap Darurat Pemadaman Kebakaran di area Workshop yang telah disusun oleh PJBS Amurang seperti dibawah:

No
Kondisi
Action
Responsible
1
Ditemukan api dan sumber titik api di area workshop PLTU Amurang.
(Tahap I/Kebakaran Kecil)
1.   Melakukan pemadaman titik api dengan APAR.
2.   Melapor ke Spv. Produksi
Operator Coal Handling
1.   Menerima laporan kejadian kebakaran dari operator coalhandling.
2.   Berkoordinasi dengan Spv K3 terkait kondisi kebakaran.
3.   Menginstruksikan personel security yang lain segera melakukan sterilisasi di area kebakaran.
Spv. Produksi/Leader TKPKD
1.   Menerima laporan kejadian kebakaran dari security dan office boy.
2.   Menghubingi Spv.K3 terkait kondisi kebakaran.
3.   Inisiasi siaga kebakaran dan menginstruksikan staff K3 dan semua personil tanggap darurat gedung administrasi untuk siaga.
4.   Menghubungi Deputi Manajer Operasi terkait kondisi kebakaran
5.   Menghubingi Spv. Administrasi untuk menginstruksikan agar security segera melakukan strerilisasi area kebakaran di PLTU Amurang dari pihak eksternal yang tidak berkepentingan
Spv K3/Komandan Tim Tanggap Darurat
Deputi Manajer Operasi melaporkan ke Manajer Unit tntang waktu kerjadian kebakaran, lokasi, skala api dan penanganan sementara
Deputi Manajer Operasi
Melakukan sterilisasi di area kebakaran.
Security
1.     Menerima laporan Spv. Produksi untuk kemudian bertindak sebagai Leader tim TKPKD
2.     Membantu mengkoordinasikan tim TKPKD di pos Komando terkait kondisi tanggap darurat
3.     Melakukan briefing dan membantu tim TKPDK lengkap pakaian dan asesories yang diperlukan dan fire truck untuk siaga dilokasi kebakaran
4.     Memerintahkan operator WTP untuk start electric fire pump
Spv. K3/Komandan Pleton Tim TKPKD
1.   Menyiapkan APD khusus kebakaran (helm pemadam, baju pemadam, sarung tangan pemadam, sepatu pemadam) dan mengantarkan dari posko tanggap darurat ke gedung administrasi.
Catatan: Uniform yang bukan tahan api, sehingga personel yang menggunakan pakaian tersebut tetap harus memperhatikan jarak aman terhadap paparan api.
2.   Menghubungi operator WTP untuk melakukan start electric fire pump dan memastikan kondisi diesel fire pump stand by dan siap (manual running) sesuai instruksi dari Spv K3.
Operator CCR
1.     Melakukan start electric fire pump dan memastikan kondisi diesel fire pump stand by dan siap (manual running) sesuai instruksi dari Spv K3.
Operator WTP
2.     Tim evakuasi mulai melakukan evakuasi personil yang ada di sekitar area workshop ke assembly point
·     Tim Evakuasi
·     First Aider
2
Jika api mulai membesar
(Tahap II Kebakaran Sedang)
1.     Menghentikan semua kegiatan di area workshop
2.     Koordinasi dengan mekanik untuk mengisolasi peralatan yang ada di workshop
Personil mekanik
Memastikan electric fire pump sudah running manual start dan dapat beroperasi normal.
Operator WTP
1.   Memadamkan kebakaran menggunakan hydrant terdekat dan mengisolasi merambatnya api ke area sekitarnya.
2.   Menyiapkan fire truck untuk membantu proses pemadaman
Fire Man
3
Jika kondisi api tidak bisa dipadamkan dan api merambat ke ruangan warehouse /Gudang material
(Tahap III/Kebakaran Besar)
Mengoperasikan secara manual fire protection systemdi area workshop dan memastikan dapat bekerja dengan baik
Fire Man dan staf pemeliharaan mekanik
1.     SPV Mekanik melaporkan kondisi emergency ke Deputi Manajer Pemeliharaan
Spv Mekanik/Leader Tim TKPKD
Deputi Manajer Pemeliharaan melaporkan kondisi terakhir kebakaran di workshop ke Manajer Unit

1.   Manajer Unit memberikan keterangan kepada seluruh karyawan dan mitra kerja bahwa unit dalam kondisi darurat kebakaran
2.   Manajer Unit berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa Selatan untuk ikut membantu proses pemadaman.
3.   Manajer Unit berkordinasi dengan Aparat Keamanan Minahasa Selatan untuk membantu proses pengamanan
4.   Berkoordinasi dengan RSUD Amurang untuk membantu menngevakuasi korban dengan ambulance
Manajer unit
4
Kondisi krisis (setelah kondisi emergency tertangani)
Setelah seluruh kondisi emergency dapat ditangani, maka Spv K3 bersama Spv.Mekanik
menyampaikan laporan penanggulangan kebakaran kepada Manajer Unit, yang diantaranya:
·     Status Kebakaran.
·     Besaran dampak.
·     Laporan Evakuasi
·     Kondisi Unit
1.     Spv K3/Komandan Tim Tanggap Darurat
2.     Spv.Mekanik/Leader Tim TKPKD

Bidang K3 bersama security melakukan isolasi area kebakaran, melakukan pengecekan seluruh peralatan pemadam yang digunakan pada saat kebakaran.
·     Bidang K3 dan Security
1.   Bidang pemeliharaan melakukan identifikasi kerusakan peralatan, material dan proses pemulihan
2.   Bidang Pemeliharaan menyusun kronologi kejadian dengan bidang terkait dan segera melaporkan ke Manajer Unit 
·     Manajer unit
·     Deputi Manajer Operasi
·     Deputi
Manajer Pemeliharaan


1.     Bidang Engineering menyiapkan data investigasi awal sebagai bahan lapora terkait dengan kondisi darurat PLTU Amurang
2.   Administasi dan Umum melaporkan kondisi keamanan terakhir dari komandan security
·     Spv.Engineering
·     Spv Adm & Umum


1.     Manajer unit menerima laporan dari bidang terkait untuk persiapan rapat koordinasi penyusunan rencana pemulihan
2.     Manajer unit bersama Spv Administrasi & Umum melakukan koordinasi dengan PLN/PJB/PJBS, terkait penyampaian informasi ke seluruh karyawan dan media publik tentang kronologi dan kondisi terkini PLTU.
·     Manajer Unit
·     Deputi Manajer Operasi
·     Deputi Manajer Pemeliharaan
·     Spv.K3/Komandan pleton Tim TKPKD
·     Spv Mekanik
·     Spv Engineering
·     Spv Adm & Pengadaan

5
Kondisi pemulihan (setelah kondisi krisis tertangani)
Manajer unit memimpin rapat koordinasi seluruh Spv bidang terkait untuk penyusunan rencana pemulihan operasional unit.
·     Manajer Unit
·     Deputi Manajer Operasi
·     Deputi Manajer Pemeliharaan
·     Spv.K3/Komandan pleton Tim TKPKD
·     Spv Mekanik
·     Spv Engineering
·     Spv Adm & Pengadaan

Dari hasil rapat koordinasi setelah kondisi krisis:
1.   Spv Rendalhar menyusun rencana pemulihan operasional unit dan kemudian menginformasikan ke PLN/PJB/PJBS terkait rencana pemulihan.
2.     Spv Enjinering melakukan investigasi lanjutan penyebab terjadinya kebakaran.
·     Manajer Unit
·     Deputi Manajer Operasi
·     Deputi Manajer Pemeliharaan
·     Spv.K3/Komandan pleton Tim TKPKD
·     Spv Mekanik
·     Spv Engineering
·     Spv Adm & Pengadaan

Setelah kondisi pemulihan dapat ditangani Deputi Manajer Pemeliharaan koordinasi dengan Deputi Manajer Operasi untuk normalisasi
·       Deputi Manajer Pemeliharaan
·       Deputi Manajer Operasi


2.4.  ANALISA KESESUAIAN DAN PERENCANAAN SESUAI HASIL ANALISA
Berdasarkan hasil assessment system pemadam kebakaran aktif baik hidran maupun APAR yang saat ini tersedia di PLTU Amurang masih banyak kekurangan dan sebagian belum memenuhi standar Kepmenaker, Permenaker, dan NFPA. Hasil asesement yang telah dilakukan diusulkan menjadi rekomendasi sebagai program untuk perbaikan. Salah satu contoh rekomendasi hasil assessment hidran seperti yang berikut ini:








Gambar 2.14 Rekomendasi Hasil Asesessmen hidran PLTU Amurang




No


Lokasi

APAR

Luas Area
(m2)

Dimensi
p x l
(m)

Permenaker No. 4
Tahun 1980
Dry Powder
1
Warehouse
2
514
33 x 12
-1
Kurang
2
Workshop
2
216
33 x 6
-1
Kurang

Tabel 2.11 Kekurangan Apar berdasarkan Permenaker

Berdasarkan asesmen ada dua Gedung yang masih kekurangan penyediaan APAR sesuai dengan Permenaker No 4 Tahun 1980 Bab II Pasal 4 ayat 5 penempatan setiap satu atau kelompok APAR antar alat yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ali keselamatan kerja.
Hasil Asessment tersebut dibuat dalam bentuk laporan untuk sebagai program kerja perbaikan untuk ditindaklanjuti. PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi sebagai asset owner telah melaksanakan sebagian rekomendasi tersebut untuk peningkatan system proteksi kebakaran PLTU Amurang.
PT PJB sebagai aset Operation dan Maintenance PLTU Amurang menyususn Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk perbaikan system proteksi kebakaran di area PLTU Amurang diusulkan sehingga dapat ditindaklanjut. RAB yang telah disusun oleh PJB tersebut dikirimkan ke PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi sebagai dasar penyusunan program perbaikan dan penormalan system
proteksi kebakaran. Tahun 2019 sebagian usulan tersebut telah direalisasikan oleh PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi. Karena keterbatasan anggaran tidak semua rekomendasi atau usulan tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan, tetapi realisasi perbaikan dan penyempurnaan oleh PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi tersebut telah meningkatkan system proteksi kebakaran yang sudah ada sebelumnya sehingga diharapkan jika ada potensi kebakaran terjadi sudah dapat dideteksi lebih dini untuk menghindari kebakaran yang lebih besar dan meluas.

Jenis pekerjaan perbaikan dan penambahan system proteksi kebakaran PLTU Amurang yang telah direalisasikan pada tahun 2019 oleh PT PLN (Persero) UIKL Sulawesi.












BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1.  Kesimpulan
Berdasarkan analisa system kebakaran aktif yang sudah ada di PLTU perlu diimprove supaya memenuhi standar baik peraturan maupun standar lain yang berlaku seperti:
1.      Sistem proteksi kebakaran jenis APAR di gedung workshop dan warehouse masih kurang sesuai dengan Peraturan Menaker No 04 Tahun 1980 yaitu pemasangan jarak tidak boleh lebih dari 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
2.      Beberapa deluge valve passing sehingga pompa Diesel maupun eletrik pump tidak dikondisikan auto untuk menghindari pompa akan start dan stop karena kerusakan valve tersebut
3.      Ukuran pipa hidran ke mainyard tidak memenuhi standar karena berukuran 4 inchi (100mm)
4.      Jarak antara hidran dengan Gedung mail building yang diproteksi terlalu jauh sesuai dengan NFPA 850 adalah 91,4 meter maksimum, sementara di PLTU Amurang ada yang lebih dari nilai tersebut diarea fly ash silo. 
3.2.  Saran
Untuk meningkatkan system proteksi kebakaran yang ada di PLTU Amurang perlu dilakukan perbaikan beberapa peralatan system hidran yang rusak seperti:
1.      Penambahan minimal satu APAR digedung workshop dan warehouse sesuai dengan Permenaker No.4 Tahun 1980
2.      Penggantian Deluge valve dan valve manual yang passing serta mengganti pipa yang tidak sesuai dengan NFPA 24 chapter 7 koneksi dari hidran ke mainyard tidak boleh kurang dari 150 mm penormalan 
3.      Secara rutin melakukan simulasi (fire drill) untuk mengukur kesiapan tim tanggap darurat yang telah dibentuk.
4.      Mengusulkan ke PT PLN (Persero) UIKL pengadaan mobil ambulance untuk melakukan evakuasi jika ada korban kecelakan dilingkungan PLTU Amurang




























LAMPIRAN
A.      DAFTAR PERALATAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN YANG DIGUNAKAN

Jadwal Pemeriksaan system pemadam Kebakaran PLTU Amurang









Jadwal Pemeriksaan APAR






Pemeriksaan tabung APAR


B.      DOKUMENTASI PELAKSANAAN DAN PENGUJIAN
Pemeriksaan APAR dan hidran



Pemeriksaan Rutin APAR
Periksaan Isi APAR
Pencatatan logbook



Inspeksi Rutin Manual Valve Hidran
Pengetesan Tekanan Hidran
Pengetesan Tekanan Hidran



Pengetesan Hidran di area coalyard
Pengetesan Hidran di area belt conveyor
Pengetesan Jockey Pump


Pengetesan Diesel Pump












C.      DRAWING TEKNIS

Drawing Penambahan Ruangan Penyimpanan tabung gas PLTU Amurang






Drawing Tanki dan Pompa Pemadam Ke Drawing Tanki dan Pompa






Layout Admin Building